Anggota DPR Apresiasi Dahlan Iskan Keluarkan Edaran 12 Rekomendasi Panja Outsourcing
keputusan Dahlan ini menjadi dasar pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI
Penulis: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI mengapresiasi keputusan Menteri BUMN Dahlan Iskan membuat surat instruksi atau edaran untuk seluruh Direksi BUMN paling lambat 22 November 2013.
Menurut anggota Panja OS dan Tenaga Kerja BUMN Poempida Hidayatulloh, keputusan Dahlan ini menjadi dasar pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI oleh seluruh Direksi BUMN dan akan dibentuk Tim khusus untuk memantau pelaksanaannya
“Pak Dahlan Iskan akhirnya sepakat keluarkan surat intruksi atau edaran paling lambat 22 November 2013 sebagai dasar pelaksanaan rekomendasi Panja Outsourcing dan Tenaga Kerja BUMN Komisi IX DPR RI oleh seluruh Direksi BUMN dan akan dibentuk Tim khusus untuk memantau pelaksanannya,” kata Poempida kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2013) dinihari.
Lebih lanjut Poempida menjelaskan bukan berarti pengawasan panja Komisi IX DPR RI akan menjadi kendur dengan akan dikeluarkannya surat intruksi atau edaran oleh Meneteri BUMN ke seluruh Direksi BUMN.
“Saya ingin tetap melihat rekomendasi Panja OS dan Naker BUMN ini terimplimentasikan dengan baik,” ujarnya
Sementara itu koordinator Geber BUMN, Ais merespon sangat antusias terhadap keputusan Dahlan Iskan dengan harapan tinggi.
“Tentu saja isinya bisa sesuai dengan hasil kesepakatan dalam pertemuan perwakilan Geber BUMN dengan Pak Dahlan Iskan pada 14 November lalu,” ujar Ais.
Karena itu, kata dia, pihaknya akan sangat penuh respek tinggi jika saja Dahlan Iskan bisa memenuhi ucapan dan janjinya.
“Bisa jadi, nantinya Pak Dahlan Iskan menjadi Tokoh Pembebasan bagi pekerja outsourcing karena sudah diangkat menjadi pekerja tetap di perusahaan BUMN. Pekerja outsourcing terbebas dari praktek perbudakan gaya baru di era modern ini,” imbuh Ais.
Adapun isi 12 butir rekomendasi Panja Outsourcing adalah sebagai berikut:
1. Menteri BUMN wajib melaksanakan rekomendasi Panja Outsourcing sesuai komitmen Menteri BUMN yang disampaikan pada raker Komisi IX dengan Menteri BUMN dan Menakertrans, 9 September 2013.
2. Hapuskan praktik penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain, melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa pekerja/buruh (outsourcing) di perusahaan BUMN di seluruh Indonesia.
3. Setiap perusahaan BUMN dilarang keras melakukan pelarangan/penghalangan, intimidasi dan teror terhadap pekerja yang mengadakan aktivitas berserikat di BUMN.
Termasuk, pekerja yang melakukan mogok kerja dan aksi massa, sesuai pasal 28 UUD 1945, pasal 24 dan pasal 39 UU 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta pasal 5 ayat (1), pasal 28 dan Pasal 43 UU 21 Tahun 2000 tentang Serikat Bekerja/Buruh.
4. Tidak boleh ada PHK, dan hentikan rencana PHK terhadap pekerja/buruh, baik yang berstatus PKWT maupun PKWTT.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.