Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Istri Anas Bisa Dipanggil Paksa Bila Terus Tidak Hadir

Attiyah urung hadir ke gedung KPK kemarin, Senin (18/11/2013), karena mendadak sakit

zoom-in Istri Anas Bisa Dipanggil Paksa Bila Terus Tidak Hadir
TRIBUNNEWS.COM/NURMULIA REKSO PURNOMO
ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, usai Seminar Nasional Peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi, di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, mengatakan pihaknya akan kembali melakukan pemanggilan istri Anas Urbaningrum, Attiyah Laila terkait kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Jawa Barat. Attiyah urung hadir ke gedung KPK kemarin, Senin (18/11/2013), karena mendadak sakit.

"Akan dijadwalkan kemudian, karena yang bersangkutan kemarin menurut laporan penyidik tidak bisa hadir karena sakit, oleh karena itu kita masih akan menjadwalkan melakukan pemanggilan," kata Abraham Samad saat ditemui usai Seminar Nasional "Peran Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) Dalam Mewujudkan Indonesia Bersih Tanpa Korupsi," di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2013).

KPK sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Attiyah untuk menglarifikasi semua barang-barang yang disita saat penggeledahan di kediaman Attiyah beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan itu KPK menyita beberapa barang milik istri Anas Urbaningrum itu.

Salah satunya paspor atas nama Attiyah Laila. Penyitaan paspor tersebut karena Attiyah diduga pernah berpergian ke luar negeri bersama keluarga tersangka Machfud Suroso.

Pengacara keluarga Anas, Firman Wijaya telah menyampaikan ke KPK ketidahhadiran Attaiyah. Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu mendadak sakit karena kelelahan, usai menghadiri upacara pemakaman nenek Anas di Blitar, Jawa Timur. Namun Samad menegaskan bila Attaiyah ternyata tidak sakit, KPK bisa saja mengambil tindakan tegas.

"Kalau misalnya yang bersangkutan tidak sakit dan tidak menghadirkan diri, bisa dilakukan pemanggilan paksa," katanya.

Saat ini Attiyah Laila masih berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Jawa Barat, untuk tersangka Mahfud Suroso, selaku Direktur PT Dutasari Citralaras.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas