Akhirnya Pedangdut Rya Fitria Diperiksa KPK
Pedangdut Rya Fitriani memenuhi panggilan pemeriksaan pihak KPK di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pedangdut Rya Fitria memenuhi panggilan pemeriksaan pihak KPK di Jakarta, Kamis (21/11/2013).
Artis dangdut jebolan KDI 3 itu akan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
Dia diperiksa lantaran terendus pernah menerima transfer dana Rp 900 juta dari Akil Mochtar pada 2007. "Nanti yah," kata Rya setiba di KPK.
Rya yang mengenakan pakaian hitam, datang ke kantor KPK bersama pengacara M Jaya. Namun, diketahui, seorang saksi tak bisa didampingi oleh pengacara dalam pemeriksaan.
"Mba Rya sebagai saksi untuk perkara Pak Akil Mochtar," kata Jaya.
Jaya mengatakan, dirinya bersama Rya akan menjelaskan perihal aliran dana yang pernah dikirimkan oleh Akil Mochtar setelah pemeriksaan.
Dalam kesempatan ini, Jaya membantah kliennya, Rya Fitriani, mempunyai hubungan khusus dengan Akil Mochtar terkait aliran dana tersebut. "Hubungannya profesional, sebagai penyanyi. Kadang (dibayar) Rp 4 juta, tiap titik beda-beda," kata dia.
Diketahui, selain menyidik kasus dugaan korupsi terkait sengketa pemilukada, KPK juga tengah menelusuri aliran dana yang dilakukan oleh Akil Mochtar ke sejumlah orang dan barang yang diduga terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebelumnya, pihak Akil Mochtar sudah mengakui beberapa kali mentransfer uang ke rekening pedangdut Rya Fitria pada 2007. Tidak hanya Rya, saat itu Akil juga pernah mengirimkan dana ke pedangdut Evie Tamala dan Iis Dahlia.
Menurut mereka, uang itu sebagai bayaran atas pekerjaan menyanyi mereka saat kampanye Akil Mochtar saat menjadi calon gubernur Kalimantan Barat pada 2007.
Mereka membantah uang itu terkait TPPU karena berasal dari hasil kejahatan.
Dalam menyidik kasus dugaan korupsi Akil Mochtar, KPK sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap uang, mobil, rekening dari Akil dan keluarganya.
KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi mencurigakan terkait TPPU yang diduga dilakukan oleh Akil sebelum dan pasca-2010.
Sebelum menjadi Ketua MK pada April 2013, Akil sempat menjadi Hakim Konstitusi periode 2008-2013, anggota DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar dan terpilih kembali menjadi anggota DPR RI dari fraksi partai yang sama untuk periode 2004-2009.
Pada sekitar Agustus 2007 atau saat menjadi anggota DPR RI periode 2004-2009, Akil maju menjadi calon gubernur Kalbar bersama AR Mecer dari jalur independen.
Abdul Qodir