Kepala BNP2TKI Marahi Pengelola TKI Ilegal
Ahmad tidak bisa menunjukan dokumen apapun kepada petugas
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Jumhur Hidayat memarahi seorang pengelola penampungan TKI ilegal, bernama Ahmad Hasan (39), di lokasi penampungan di Jalan K, Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2013).
Awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, sejumlah petugas BNP2TKI menggerebek tempat itu karena diduga tidak berizin. Kecurigaan petugas pun terbukti, Ahmad tidak bisa menunjukan dokumen apapun kepada petugas. Di tempat itu juga ditemukan 41 perempuan yang siap diberangkatkan ke luar negri.
Jumhur sendiri tiba di lokasi penampungan ilegal itu sekitar pukul 21.00 WIB, bersama sejumlah wartawan. Ia juga sempat berbicara dengan salah seorang perempuan yang ditampung di rumah besar itu. Dari obrolan itu diketahui rata-rata mereka ditampung tanpa dilengkapi dokumen yang layak, dan tidak mendapatkan pelatihan yang patut.
Ia lalu pergi ke ruang tamu rumah itu, dan menemui Ahmad yang masih terbengong karena tidak menyangka malam itu penampungannya digerebek BNP2TKI. Jumhur langsung bertanya kepada Ahmad dengan nada tinggi, apakah dirinya punya izin. Ahmad dengan terbata-bata menjawab bahwa semua izin diurus oleh seseorang yang bernama Budi.
Ahmad yang baru memulai usahanya selama lima bulan itu menceritakan bahwa calon TKI itu datang ketempatnya dengan suka rela. Pihaknya kemudian memfasilitasi para perempuan itu dengan keuntungan sekitar Rp 3 juta per orang. Ahmad mengaku sudah sempat mengirimkan sekitar 50 orang TKI ke sejumlah negara di Asia Barat.
"Itu juga belum untung, malahan saya buntung karena saya harus bayar biaya yang lain," ujarnya.
Saat ditanya perizinan, Ahmad mengatakan TKI yang sempat ia berangkatkan izinnya diurus oleh seseorang bernama Budi, termasuk visa. Namun saat ditanya Kartu Tanda Kerja Luar Negri (KTKLN), Ahmad tidak bisa menjawab.
"Kamu nyogok petugas ya, siapa yang kamu sogok. Gimana caranya kamu bisa dapat izin sampai bisa kirim orang ke luar negeri," tanya Jumhur dengan nada marah. Namun Ahmad hanya terdiam atas pertanyaan itu.
"Kamu kenapa bisa kerja seperti ini, kenapa kamu melakukan hal ini," tanya Jumhur.
"Saya nggak punya pekerjaan pak," jawab Ahmad.
"Saya kesal sama kamu, kalau saya tidak pikir panjang sudah saya hajar kamu. Ini human trafficking namanya," ujar Jumhur.
Ahmad yang merupakan warga Kebon Baru itu kemudian ditahan. Ia diduga melanggar Undang-undang Nomor 39 Tahun 2004 Pasal 4 tentang Pengiriman TKI Melalui Perorangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.