Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ruhut : Usai Dicekal Istri Anas Bisa Jadi Tersangka

Poltisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan istri Anas Urbaningrum yakni Atthiyah Laila sebentar

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ruhut : Usai Dicekal Istri Anas Bisa Jadi Tersangka
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Attiyah Laila istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum sibuk mendampingi penyidik yang mengeledak dua rumah kediamannya Jalan Teluk Semangka Blok C9 Nomor 1 Kavling AL Duren Sawit, Jakarta Timur , Selasa (12/11/2013). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan kasus korupsi proyek Hambalang. (WARTAKOTA/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Poltisi Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, menegaskan istri Anas Urbaningrum yakni Atthiyah Laila sebentar lagi akan dijadikan tersangka oleh KPK setelah diputuskan dicekal bepergian ke luar negeri oleh pihak imigrasi.

"Sudah saya bilang Anas  akan tersangka termasuk istrinya juga yang sekarang sudah dicekal. Kalau sudah dicekal yah waspada nanti bisa naik menjadi tersangka," kata Ruhut di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta, Kamis (21/11/2013), malam.

Menurut Ruhut, apa yang dilakukan KPK sudah benar on the track. "KPK itu tidak ada yang bisa mengendalikan," kata Ruhut.

Sebelumnya, pihak imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Atthiyah Laila, istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Pencegahan dilakukan atas permintaan KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dilakukan Tersangka Machfud Suroso.

Demikian disampaikan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, melalui pesan singkat, Jakarta, Kamis (21/11/2013).

Sebagaimana surat cegah yang dikeluarkan imigrasi, Atthiyah Laila, perempuan kelahiran Yogyakarta, 6 Agustus 1976 itu, dicegah untuk waktu enam bulan ke depan sejak 20 November 2013.

BERITA TERKAIT

Dihubungi secara terpisah, juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan akan mengecek informasi istri Anas ini.

Diberitakan sebelumnya, Anas yang juga mantan anggota DPR RI, merupakan tersangka kasus dugaan korupsi terkait proyek Hambalang dan sejumlah proyek lainnya.

Pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas.

Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso.

Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.

Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.

Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.

Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas