Hukum Indonesia Dinilai Kurang Melindungi Profesi Dokter
Pemidanaan dokter berpraktik dinilai bisa terjadi karena lemahnya perlindungan yang diberikan hukum Indonesia.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemidanaan terhadap dokter berpraktik yang sudah mengikuti Standar Operasional Prosudur (SOP) dinilai bisa terjadi karena lemahnya perlindungan yang diberikan produk hukum Indonesia saat ini terhadap profesi dokter.
Praktisi dokter, yang juga merupakan pengamat hukum praktek kedokteran, Profesor Dr dr Eka Wahjoepramono SpBS, menyebut produk undang-undang yang mengatur tentang praktik kedokteran saat ini tidak memberikan jaminan keamanan bagi dokter dalam menjalankan profesinya.
"Jika dokter sudah melakukan standar profesi medis, pelayanan medis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka dia berhak mendapatkan perlindungan hukum," ujar Prof Eka kepada Tribunnews.com, melalui sambungan telepon, Jumat (22/11/2013).
Selain itu kegiatan malapraktik yang sering dituduhkan kepada dokter yang tengah menjalani proses pemidanaan, hingga saat ini masih diartikan berbeda-beda di kalangan masyarakat.
"Malapraktik interpretasinya gimana? Berbeda-beda di masyarakat," kata dokter Eka.
Namun hal itu bukan berarti seseorang berprofesi dokter tidak bisa dipidanakan. Tetapi perlu dirinci hal-hal yang merupakan tindakan pidana bagi dokter jika melakukannya.
Seperti diketahui tiga orang dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, diputuskan bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey, oleh Mahkamah Agung. Mereka sebelumnya telah diputus bebas di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut).