Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hukum Indonesia Dinilai Kurang Melindungi Profesi Dokter

Pemidanaan dokter berpraktik dinilai bisa terjadi karena lemahnya perlindungan yang diberikan hukum Indonesia.

Penulis: Samuel Febrianto
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Hukum Indonesia Dinilai Kurang Melindungi Profesi Dokter
Tribun Manado/Alfa Pattyranie
Demo dokter di Kejaksaan Tinggi Sulut. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemidanaan terhadap dokter berpraktik yang sudah mengikuti Standar Operasional Prosudur (SOP) dinilai bisa terjadi karena lemahnya perlindungan yang diberikan produk hukum Indonesia saat ini terhadap profesi dokter.

Praktisi dokter, yang juga merupakan pengamat hukum praktek kedokteran, Profesor Dr dr Eka Wahjoepramono SpBS, menyebut produk undang-undang yang mengatur tentang praktik kedokteran saat ini tidak memberikan jaminan keamanan bagi dokter dalam menjalankan profesinya.

"Jika dokter sudah melakukan standar profesi medis, pelayanan medis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP), maka dia berhak mendapatkan perlindungan hukum," ujar Prof Eka kepada Tribunnews.com, melalui sambungan telepon, Jumat (22/11/2013).

Selain itu kegiatan malapraktik yang sering dituduhkan kepada dokter yang tengah menjalani proses pemidanaan, hingga saat ini masih diartikan berbeda-beda di kalangan masyarakat.

"Malapraktik interpretasinya gimana? Berbeda-beda di masyarakat," kata dokter Eka.

Namun hal itu bukan berarti seseorang berprofesi dokter tidak bisa dipidanakan. Tetapi perlu dirinci hal-hal yang merupakan tindakan pidana bagi dokter jika melakukannya.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui tiga orang dokter kandungan yaitu, dr Dewa Ayu Sasiary Prawani, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian, diputuskan bersalah melakukan malapraktik terhadap pasien Julia Fransiska Makatey, oleh Mahkamah Agung. Mereka sebelumnya telah diputus bebas di Pengadilan Negeri Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas