ICW: Pencekalan Ajudan Peluang Ungkap dugaan Keterlibatan Jero Wacik
Secara normatif ICW menyebut sangat terbuka peluang bahwa sebagai Kepala Dewan Pengawas, Pak Jero Wacik bisa terseret ke kasus ini,
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Divisi Monitoring dan Analisa Anggaran Indonesia Corruption Watch (ICW), Firdaus Ilyas mengungkapkan peluang mengungkapkan dugaan keterlibatan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Jero Wacik dalam kasus dugaan suap Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini.
"Secara normatif saya katakan sangat terbuka peluang bahwa sebagai Kepala Dewan Pengawas, Pak Jero Wacik bisa terseret ke kasus ini," ujar Firdaus di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (23/11/2013).
Menurut Firdaus, melihat besarnya kewenangan dan otoritas yang dimiliki Jero Wacik selaku Kepala Dewan Pengawas SKK, hingga potensi pelanggaran diduga bisa dilakukan pada level tertinggi.
"Dengan pencekalan ajudannya, ini untuk melihat apakah terindikasi suap atau permainan dalam SKK Migas cukup tidak dipenuhi, misalnya pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh kepala pengawas SKK Migas," kata Firdaus.
Seperti diketahui, KPK melakukan pengembangan kasus suap Kepala SKK Migas dengan mengeluarkan surat cegah bagi I Gusti Putu Ade Pranjaya, Ajudan dari Menteri ESDM Jero Wacik.
Tidak hanya I Gusti, KPK juga mencegah tiga orang lainnya yaitu Eka Putra selaku Konsultan, Herman Afifi Kusumo selaku Presidium Masyarakat Pertambangan Indonesia dan Deni Karmaina selaku Direktur Utama PT. Rajawali Swiber Cakrawala (Oil & Energy Industry).