Bupati Lebak Terpilih Mengaku Tahu Suap Usai Akil Mochtar Ditangkap
Iti memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Iti Octavia Jayabaya, politisi partai Demokrat yang terpilihn menjadi Bupati Lebak, Banten, memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik di kantor KPK, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Iti memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi kasus suap penanganan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar.
"Saya diminta datang untuk diminta keterangan. (Sebagai saksi untuk) tersangka ya Pak Akil," kata Iti setibanya di kantor KPK.
Selain Iti, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap pasangannya di Pemilukada Lebak, yakni Ade Sumardi (Ketua DPC PDIP Lebak). Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang juga diperiksa yakni Pepep Faisaludin-Aang Rasidi.
Iti Octavia Jayabaya yang berstatus anggota DPR RI dari Partai Demokrat dan Ade Sumardi berstatus Ketua DPC PDIP Lebak, memenangi Pemilukada Kabupaten Lebak versi KPUD.
Pasangan itu berhasil mengalahkan dua pasangan calon lainnya, yakni Pepep Faisaludin-Aang Rasidi yang berlatar belakang anggota DPRD Kabupaten Lebak dan pasangan dari Partai Golkar, Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh.
Namun, kemenangan Iti-Ade sempat terganjal karena pasangan Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh mengajukan gugatan sengketa Pemilukada Kabupaten Lebak ke MK.
Sidang perkara yang dipimpin oleh Akil Mochtar itu memutuskan perintah dilakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilukada Lebak. Dan PSU tersebut menghasilkan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi kembali terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2013-2018.
Tak lama setelah membuat putusan perintah PSU itu atau 2 Oktober 2013, Akil Mochtar ditangkap pihak KPK. Selain Akil, KPK menangkap kuasa hukum Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh dan adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dengan barang bukti Rp 1 miliar. Uang itu diduga uang suap untuk Akil Mochtar terkait penanganan sengketa Pemilukada Lebak di MK.
Iti menduga pemeriksaan dirinya ini juga berkaitan dengan kuasa hukum pihak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saleh, Susi Tur Andayani.
"Karena waktu itu kan putusan sengketa Kabupaten Lebak di MK mengenai PSU kami kan sudah selesai. Mungkin terkait Susi Tur Andayani itu kita dimintai keterangan kelanjutan sidang di MK," kata Iti.
"Karena hasil pilkada Ulang PSU ini harus dilaporkan ke MK. Mungkin terkait itu," imbuhnya.
Iti mengaku baru mengetahui adanya praktek suap dalam sengketa Pemilukada Lebak setelah Akil Mochtar, Susi Tur Andayani, dan Wawan ditangkap oleh KPK pada 2 Oktober 2013 lalu.
Dan ia mengaku belum pernah dimintakan uang sogokan oleh pihak Akil Mochtar selama proses sengketa Pemilukada Lebak diproses di MK. "Karena hasilnya (Pemilukada) Kabupaten Lebak sudah cukup bagus," kata dia.