Samad Sebut Uang Rp 1 Miliar di Rumah Anas Terkait Hambalang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11/2013) memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (26/11/2013) memeriksa istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Athiyyah Laila. Athiyyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, untuk Tersangka Machfud Suroso.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pemeriksaan terhadap Athiyyah terkait juga dengan penemuan uang sebesar Rp 1 miliar dikediaman Anas Urbaningrum. Pihaknya ingin mengonfirmasi asal uang itu hingga berada di rumah Anas Urbaningrum.
"Kan ditemukan uang (Rp 1 miliar), kita ingin mengonfirmasi," kata Samad di Fakultas Kedokteran UI Salemba, Jakarta Pusat.
Samad menuturkan, ada jawaban yang rancu dari penemuan uang Rp 1 miliar tersebut. Ada yang bilang uang itu milik organisasi tetapi tidak disimpan oleh bendahara namun ditaruh di rumah pribadi atau kamar pribadi.
Samad bahkan menyimpulkan kalau uang Rp 1 miliar tersebut terkait dana Hambalang. "Bisa saja (uang Rp 1 miliar) terkait dana Hambalang," tuturnya.
Diberitakan, pada 12 November 2013, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah Anas, Duren Sawit, Jakarta Timur. Namun, sasaran penggeledehan itu adalah istri Anas.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti terkait pidana yang dilakukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Sport Center di Hambalang, Machfud Suroso.
Dari penggeledahan itu, KPK menyita uang Rp 1 miliar, paspor atas nama Atthiyah Laila, kartu anggota DPR dan MPR Anas Urbaningrum, dan lima telepon seluler termasuk merk BlackBerry milik Anas Urbaningrum.
Penyitaan paspor Atthiyah dilakukan karena KPK mendapatkan informasi, bahwa istri Anas tersebut pernah bepergian ke luar negeri bersama Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso.
Dalam dakwaan mantan Kabiro Perencanaan Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, disebutkan Mahfud Suroso merupakan Direktur Utama PT Dutasari Citralaras yang mendapatkan subkontrak dalam proyek Hambalang senilai dari PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya.
Pada saat proyek Hambalang berjalan, istri Anas menjadi komisaris atau pemilik sebagian saham PT Dutasari Citralaras.
KPK melalui pihak imigrasi sudah melakukan pelarangan atau cegah bepergian ke luar negeri terhadap Atthiyah Laila.