Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tanpa Surat Kuasa, Ignatius Ambil SK Tanah Hambalang ke BPN

Managam Manurung mengakui bahwa politisi Demokrat, Ignatius Mulyono mendatangi kantornya

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Tanpa Surat Kuasa, Ignatius Ambil SK Tanah Hambalang ke BPN
Warta Kota/Henry Lopulalan
Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Ignatius Mulyono 

TRIBUN, JAKARTA - Mantan Sekretaris Utama Badan Pertanahan Nasional, Managam Manurung mengakui bahwa politisi Demokrat, Ignatius Mulyono mendatangi kantornya untuk mengambil SK hak pakai tanah proyek Hambalang tanpa surat kuasa dari Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Hal itu disampaikan Managam saat dimintai keterangan oleh hakim anggota Ugo, sebagai saksi untuk terdakwa mantan Pejabat Pembuat Komitmen proyek Hambalang, Deddy Kusdinar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kuningan, Jakarta, Selasa (26/11/2013).

"Dia datang ke saya. Ini pak Ignatius tidak bawa surat kuasa. Seharusnya tidak boleh bawa fotokopi. Masa tidak percaya sama orang tua. Surat kuasa kemudian ditulis menyusul. Saya melihat karena beliau monitor, orang tua, saya yakin SK akan disampaikan," ujar Managam.

Hakim Ugo lalu kembali bertanya, mengapa SK tanah sebagai dokumen negara dan pemohonnya adalah negara, yang datang justeru Ignatius, politisi Demokrat. Lantas, Ugo menanyakan apa kepentingan Managam menyerahkan SK tersebut tanpa surat Kemenpora.

"Kepentingannya saya tidak tahu. Mungkin sudah terlalu lama, lima tahun. Menpora minta tolong, dan Komisi II yang minta. Wajar juga saya sebagai Sestama (Sekretaris Utama BPN) memberikan tolong," ujar Managam.

Ia meyakini, kendati tanpa surat kuasa, Ignatius tak akan menyalahgunakan SK tersebut. Managam menegaskan, pemberian SK tersebut kepada Ignatius lebih karena alasan sebagai orang tua, dan sudah dikenalnya sebagai anggota Komisi II Fraksi Partai Demokrat.

Karena tidak membawa surat kuasa, Managam, meminta agar bawahannya menuliskan bahwa Surat Kuasa dari Kemenpora akan menyusul. Managam juga mengakui bahwa tanda terima SK ditandatangani Ignatius di depannya dan Kepala Bagian yang mengeluarkan SK.

Berita Rekomendasi

Tidak berhenti di situ, hakim Ugo menanyakan kembali, "Kalau bukan Ignatius, apakah akan anda berikan?" "Tidak," jawab Managam pendek. Setelah SK dibawa, Managam mengaku tidak tahu pihak Kemenpora yang menerima SK tersebut, karena berhenti sampai Ignatius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas