LBH Manado: Kasus Dokter Ayu cs Bukan Kriminalisasi Tapi Murni Pidana
Menurut LBH Manado, penggunaan istilah kriminalisasi tersebut tidak tepat.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribun Manado Kevrent Sumurung
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Polemik penahanan tiga dokter masing-masing Ayu Prawani, Hendry Simanjuntak dan Hendi Siagian, ditanggapi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang bernaung dibawah YLBHI.
Personil LBH Manado pun menggelar konfrensi pers di kantornya di Arnold Mononutu Manado, Rabu (27/11/2013). Pada konfrensi pers tersebut, LBH Manado pun mengkritik dokter yang selalu menggunakan kalimat 'Stop Kriminalisasi Dokter'. Menurut LBH Manado, penggunaan istilah kriminalisasi tersebut tidak tepat.
Alasan mereka karena kasus ini adalah murni tindak pidana. Sebab jika merujuk istilah kriminalisasi dalam kamus hukum mengandung pengertian yaitu suatu proses yang meneliti perilaku yang awalnya tidak dianggap sebagai peristiwa pidana, tetapi selanjutnya digolongkan sebagai peristiwa pidana oleh masyarakat.
"Ini jelas merupakan penggunaan istilah yang salah," kata Direktur LBH Manado, Mercy Umboh SH.
Lebih lanjut dijelaskannya, penerapan kata Kriminalisasi tersebut sering digunakan oleh masyarakat secara umum tanpa melihat sebuah proses tindak pidana yang diduga kuat seseorang melakukan tindak pidana dari tahapan penyelidikan, penyidikan oleh penyidik Polri atau kejaksaan yang diberikan kewenangan oleh undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
"Apakah benar dokter-dokter yang dijatuhi hukuman berdasarkan putusan Mahkamah Agung No.365.K/Pid.2012 tgl 18 Sep 2012 adalah upaya kriminalisasi terhadap profesi kedokteran?" ucapnya.
Menurut LBH Manado kasus Malpraktik dr Ayu cs bukanlah kriminalisasi dokter melainkan pidana murni karena telah diuji lewat proses persidangan. Oleh karena itu, LBH Manado meminta kepada pihak-pihak tertentu untuk tidak mempolitisir dengan membentuk opini yang akan membingungkan publik.
"Jadi seluruh pihak diminta untuk menghormati putusan hakim MA yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," katanya. Jika ada yang pihak yang dirugikan dengan putusan hakim, sebaiknya melakukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali dengan melampirkan bukti baru atau novum.
"Kami kira pertimbangan hukum Hakim MA sudah tepat dan sesuai dengan fakta yang ada. Tidak dimasukannya kontra memori kasasi oleh pihak Dr. Ayu cs juga tentunya mempengaruhi pertimbangan hakim di MA.
Padahal penting untuk membantah alasan-alasan penuntut umum yang diajukan dalam memori kasasi. Ini penting sehingga hakim bisa mengambil pertimbangan hukum yang berimbang," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.