Korban Lapindo Minta Pemerintah Bayar Rp 1,5 T
Korban lumpur Lapindo yang masuk wilayah PAT meminta sisa ganti rugi PT Lapindo Brantas Inc sebesar Rp 1,5 T yang jadi tanggungan APBN.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews, Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korban lumpur Lapindo yang masuk wilayah Peta Area Terdampak (PAT) meminta sisa ganti rugi PT Lapindo Brantas Inc sebesar Rp 1,5 triliun yang menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum korban Lapindo, Mursid Mudiantoro, dalam uji materi Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-Undang APBN di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Korban meminta sisa pembayaran ganti rugi PT Lapindo sebesar Rp 1,5 triliun di PAT menjadi tanggungan pemerintah melalui APBN. Untuk itu Pasal 9 UU APBN perlu memasukkan wilayah PAT ke dalamnya," kata Mursid, usai sidang di MK, Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Mursid mengatakan korban tidak mungkin menuntut ganti rugi ke pihak Lapindo secara pidana, karena Lapindo bisa dengan mudah menyerahkan sertifikat tanah para korban tanpa membayarkan ganti rugi.
"Mereka mudah saja mengembalikan sertifikat itu dan tidak mau bayar, sementara tanah warga sudah menjadi kolam lumpur," lanjut Mursid.
Mursid mengatakan jika pemerintah membayar sisa ganti rugi tersebut, maka tanah warga akan menjadi milik negara.
"Kalau diganti pemerintah tanah itu bisa menjadi milik negara. Lagi pula Lapindo itu hanya janji-janji saja, masyarakat sudah letih sekali," tambah Mursid.
Lapindo, kata Mursid, telah membayar ganti rugi sebesar Rp 3 triliun kepada warga dalam wilayah PAT. Sedangkan sisa ganti rugi yang harus dibayarkan PT Lapindo yakni Rp 1,5 triliun.
Dinformasikan, pemohon dalam pengujian undang-undang terdiri dari enam orang pemilik tanah dan bangunan yang berada di wilayah Peta Area Terdampak (PAT) yang saat ini dijadikan kolam penampungan lumpur Sidoarjo.
Mereka adalah perwakilan korban Lapindo yang saat ini masih menantikan ganti rugi atas tanah dan rumah yang terendam semburan lumpur. Mereka menggugat pasal tersebut karena dalam pasal tersebut disebutkan penggantian untuk korban di luar wilayah PAT oleh pemerintah melalui Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) Tahun Anggaran 2013, hanya melakukan penggantian untuk korban di luar wilayah PAT.
Sedangkan untuk korban di dalam wilayah PAT sepenuhnya menjadi tanggungan PT Lapindo Brantas yang belakangan diketahui pembayarannya belum tuntas.