Malapraktik Marak karena UU Tidak Memberikan Kepastian Hukum
mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pasien
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, yang juga merupakan Sekretaris Jendral Perindo, Ricky Margono menilai terdapat kelemahan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 yang tidak menyinggung persoalan malapraktik.
Kepada Tribunnews.com, Ricky mengatakan, akibatnya maka mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pasien yang diduga mengalami malapraktik, maupun dokter yang merawatnya.
"Tidak ada secara spesifik mengatakan malapraktik itu apa. Yang ada-pun pelanggaran secara administratif, contohnya masalah izin praktik saja," ujarnya, Rabu (27/11/2013).
Terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tiga orang dokter di Manado, yang akhirnya memicu aksi demonstrasi oleh kalangan profesi dokter, ia menilai kasus itu harus ditilik seksama apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosudur (SOP) yang dilakukan ketiga dokter itu atau tidak.
"Hanya saja masalahnya siapa yang tahu bahwa SOP itu sudah dilaksanakan dengan benar. Contoh misalnya dikatakan bahwa telah ada gumpalan darah hitam. Apa hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga atau belum. Karena dokter juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka dan menyeluruh kepada pasien," ujarnya.
"Begitu juga dengan SOP, jangan hanya dibuat dan diketahui oleh kalangan dokter saja. Tetapi juga harus dibuat regulasi bakunya sebagai turunan dari regulasi induknya. Dengan demikian maka akan tercapai suatu kepastian hukum baik bagi dokter maupun para pasien," kata Ricky.