Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Malapraktik Marak karena UU Tidak Memberikan Kepastian Hukum

mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pasien

zoom-in Malapraktik Marak karena UU Tidak Memberikan Kepastian Hukum
RIZKY ADRIANSYAH
Ratusan dokter melakukan aksi mogok kerja di RSUP Kandou sebagai bentuk keprihatinan terhadap rekan mereka yang menjadi terpidana malapraktik, di Kota Manado, Sulawesi Utara, Rabu (27/11/2013). Selama aksi mogok kerja nasional yang dilakukan oleh para dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini, seluruh pelayanan poliklinik dialihkan ke IGD masing-masing rumah sakit. (TRIBUN MANADO/RIZKY ADRIANSYAH) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi hukum, yang juga merupakan Sekretaris Jendral Perindo, Ricky Margono menilai terdapat kelemahan dalam Undang-undang Praktik Kedokteran Nomor 29 Tahun 2004 yang tidak menyinggung persoalan malapraktik.

Kepada Tribunnews.com, Ricky mengatakan, akibatnya maka mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi pasien yang diduga mengalami malapraktik, maupun dokter yang merawatnya.

"Tidak ada secara spesifik mengatakan malapraktik itu apa. Yang ada-pun pelanggaran secara administratif, contohnya masalah izin praktik saja," ujarnya, Rabu (27/11/2013).

Terkait dengan kasus dugaan malapraktik yang dilakukan oleh tiga orang dokter di Manado, yang akhirnya memicu aksi demonstrasi oleh kalangan profesi dokter, ia menilai kasus itu harus ditilik seksama apakah ada pelanggaran Standar Operasional Prosudur (SOP) yang dilakukan ketiga dokter itu atau tidak.

"Hanya saja masalahnya siapa yang tahu bahwa SOP itu sudah dilaksanakan dengan benar. Contoh misalnya dikatakan bahwa telah ada gumpalan darah hitam. Apa hal tersebut telah disampaikan kepada keluarga atau belum. Karena dokter juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi secara terbuka dan menyeluruh kepada pasien," ujarnya.

"Begitu juga dengan SOP, jangan hanya dibuat dan diketahui oleh kalangan dokter saja. Tetapi juga harus dibuat regulasi bakunya sebagai turunan dari regulasi induknya. Dengan demikian maka akan tercapai suatu kepastian hukum baik bagi dokter maupun para pasien," kata Ricky.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas