Majelis Kehormatan Ombudsman Rekomendasikan Pemberhentian Tetap Azlaini
MK Ombudsman merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap selama-lamanya kepada Azlaini
Penulis: Y Gustaman
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Ombudsman telah bekerja selama 30 hari menelaah tindakan Wakil Ketua Ombudsman, Azlaini Agus. Hasilnya, MK Ombudsman merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap selama-lamanya kepada Azlaini.
"Majelis merekomendasikan sanksi berupa pemberhentian tetap kepada Azlaini Agus dan sanksi lainnya yang dimungkinkan," ujar Ketua MK Ombudsman, Masdar Farid Mas'udi dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Menurut Masdar, MK Ombudsman berkesimpulan memang telah terjadi pelanggaran yang dilakukan Azlaini terhadap aturan prinsip Etik Insan Ombudsman dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Ombudsman. Sehingga Azlaini dijatuhi sanksi seperti Pasal 13 Peraturan Ombudsman Nomor 7 Tahun 2011.
"Tindakan Azlaini Agus tidak berdiri sendiri dan sudah menjadi watak yang melekat secara internal di dalam dirinya. Sehingga Majelis meyakini bahwa kekerasan fisik dan verbal yang dilakukan Azlaini akan terus menjadi kekerasan potensial yang setiap saat dapat menjadi aktual," tambahnya.
Azlaini diduga menampar Yana Novia, petugas PT Gapura Angkasa di Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru Riau, Senin (28/10/2013). Saat itu, Azlaini bersama penumpang lainnya, sedang menunggu bus yang mengantar ke pesawat menuju Medan.
Berdasarkan perundang-undangan, sanksi pelanggaran kode etik yang berlaku untuk unsur pimpinan sampai staf, ada tiga macam. Antara lain, pertama, teguran tertulis, kedua, pemberhentian sementara, atau ketiga, pemberhentian secara tetap.