4 Bulan Belum Putuskan PK dr Dewa Ayu CS, MA Minta Bersabar
Mahkamah Agung (MA) meminta agar semua pihak bersabar menunggu majelis hakim memutus permohonan peninjauan kembali
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meminta agar semua pihak bersabar menunggu majelis hakim memutus permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh dr Dewa Ayu dkk. PK tersebut sebenarnya sudah masuk ke MA pada Agustus lalu. itu artinya PK tersebut sudah diproses kurang lebih empat bulan namun belum kunjung diputuskan.
"Belum kok, sampai hari ini Humas belum mendapatkan informasi perkara itu bakal diputus," ungkap Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Ridwan Mansyur, kepada wartawan di MA, Jakarta, Selasa (3/12/2013).
PK tersebut sebenarnya sudah masuk pada bulan Oktober dan berkas permohonannya telah dibaca oleh majelis hakim PK secara serentak. Untuk itu, Ridwan mengatakan kemungkinan besar PK tersebut akan diputus tidak akan lama lagi.
"Jadi kita tunggu saja dulu, mudah-mudahan tidak lama. Lagi pula nanti kalau sudah diputus itu kan bisa dilihat di Direktori Putusan website MA. Mudah-mudahan kalau itu sudah diputus akan cepat dimuat dalam direktori," tambah alumnus Fakutlas Hukum Universitas Sriwijaya itu.
Sekedar informasi, Ridwan menuturkan Mahkamah telah menerima permohonan PK tersebut pada Agustus 2013 dengan nomor registrasi PK nomor 79PK/PID/2013. Mahkamah telah menunjuk tiga hakim agung sebagai majelis PK dr Ayu yakni hakim P1 H.M. Syarifuddin, Hakim P2 Magono, dan hakim P3 Salman Luthan. Majelis tersebut segera akan bersidang untuk PK dr Dewa Ayu tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) berdasarkan putusan Nomor 365 K/Pid/ 2012 pada 18 September 2012, MA mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Manado dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor 90/PID.B/2011/PN.MDO tanggal 22 September 2011.
Dalam putusannya, MA juga menyatakan Para Terdakwa: dr Dewa Ayu Sasiary Prawani (Terdakwa I), dr Hendry Simanjuntak (Terdakwa II) dan dr Hendy Siagian (Terdakwa III) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'perbuatan yang karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain'. Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing selama sepuluh bulan.
Mereka sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), pascaputusan kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap dari majelis kasasi Mahkamah Agung (MA). dr Dewa Ayu ditangkap Satuan tugas Kejaksaan Agung saat praktik di RS Permata Hati Balikpapan, sementara dr Hendry ditangkap di Siborong-borong Sumatera Utara. Sementara dr Hendi masih buronan kejaksaan negeri Manado.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.