Bagi-bagi THR oleh SKK Migas Sejak Lama Dilakukan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan pihaknya akan menyelidiki aliran dana SKK Migas
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyatakan pihaknya akan menyelidiki aliran dana SKK Migas yang mengarah ke rekening beberapa sejumlah Anggota DPR. Dana tersebut diduga diberikan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR).
Samad pun mengakui bahwa praktik bagi-bagi THR dari aliran dana SKK Migas telah ada sejak dahulu, dan hal itu bukan merupakan barang baru yang terjadi.
"Kalau pandangan saya, praktik-praktik di masa lalu sering ya (bagi-bagi THR). Karena itu kita akan menelusuri praktik itu," kata Samad disela-sela Rakernas Partai Nasdem di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2013).
Samad menuturkan, jika dalam kasus SKK Migas memang ada aliran dana yang mengalir ke beberapa Anggota DPR. Menurutnya, KPK tidak akan ragu menetapkan Anggota DPR tersebut sebagai tersangka seperti halnya Rudi Rubiandini.
"Apakah komisi VII sebagai mitra SKK Migas menerima kalau memang kita buktikan dan ada menerima kita tidak ragu-ragu lagi menetapkan TSK," cetusnya.