Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Klarifikasi Kuasa Hukum Hakim Setyabudi Terkait Pemberitaan Tribunnews

Benny mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti tercantum dalam kalimat berita

zoom-in Klarifikasi Kuasa Hukum Hakim Setyabudi Terkait Pemberitaan Tribunnews
GANI KURNIAWAN
Hakim Setyabudi Tedjocahyono memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan kasus suap hakim dalam perkara dana bansos Kota Bandung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (14/11/2013). Dihadapan majelis hakim, Setyabudi mengaku salah telah menerima uang suap dalam perkara korupsi dana bansos Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum hakim Setyabudi Tedjocahyono, Benny Chandra memberikan klarifikasi mengenai pemberitaan Tribunnews berjudul 'Tangisan Toto Hutagalung Saat Bacakan Pledoi' yang dimuat pada hari Selasa, 3 Desember 2013 12.31 WIB.

Benny mengatakan bahwa dirinya tidak pernah memberikan pernyataan seperti tercantum dalam kalimat berita, "Setyabudi juga meminta majelis hakim agar membuka blokir rekening pribadinya di BRI dan meminta majelis hakim agar mempertimbangkan bukti-bukti yang telah disampaikannya. Bukti itu antara lain, nota atau memo yang ditulis tangan oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jabar SW

Menurut Setyabudi, dengan memo itulah ia berani mengurusi perkara korupsi dana bansos di tingkat banding. Memo itu berisi permintaan agar majelis hakim di PT Jabar menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yakni hanya menghukum tujuh terdakwa kasus korupsi bansos dengan 1 tahun penjara.

"Selain itu memo tersebut juga meminta agar mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada dan mantan Sekda Edi Siswadi tidak dilibatkan dalam kasus korupsi dana bansos,"ujar Benny.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas