Mahfud MD Bergairah Bubarkan BP Migas
Ternyata BP Migas itu tidak memberikan apa-apa untuk rakyat
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahfud MD, berharap pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Kosntitusi (MK) pada akhir 2012 lalu bisa jadi momentum untuk membenahi lembaga tersebut. Keputusan pembubaran itu dibacakan oleh Mahfud saat ia masih menjabat sebagai ketua MK, dan ia mengaku bergairah membubarkan BP. Migas.
"Ternyata BP Migas itu tidak memberikan apa-apa untuk rakyat," kata Mahfud saat bertandang ke kantor TRIBUNnews.com, Rabu (4/12/2013).
Undang-Undang Nomor No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) itu digugat ke MK oleh PP Muhammadiyah, lembaga keagamaan dan beberapa aktivis atau ahli seperti KH Hasyim Muzadi, Dr. Komaruddin Hidayat, Marwan Batubara, Adhie Massardi, M Hatta Taliwang. Bertindak sebagai kuasa hukum seperti Dr Syaiful Bakhri, Umar Husin dan saksi ahli diantaranya Dr Rizal Ramli, dan Dr Kurtubi. Gugatan dilayangkan karena mereka menilai UU Migas pro asing dan meruntuhkan kedaulatan bangsa.
Staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia itu mengingat keputusan pembubaran itu murni berdasarkan fakta hukum yang terungkap di pengadilan. Mahfud mengatakan dalam prosesnya MK sudah mengundang perwakilan dari DPR, dan Kepala Biro Hukum BP.Migas, Susyanto. Ia mengingat jawaban Susyanto akan gugatan itu tidak meyakinkan. Fakta persidangan pun membuktikan bahwa BP.Migas harus dibubarkan.
"Berdasarkan fakta persidangan saya yang bergairah memang ini layak bubar, berdasarkan fakta persidangan, bukan karena lobi orang," katanya.
Pada awalnya MK kata Mahfud sempat galau memutuskan pembubaran itu. Bahkan salah rapat panel ada disenting opinion dari hakim, Harjono. Ia menganggap urusan organisasi itu tidak melanggar undang-undang. Namun pemaparan saksi yang dihadirkan para penggugat cukup meyakinkan hakim, bahwa BP.Migas tidak memberikan apa-apa ke masyarakat, bahkan dianggap sebuah pemborosan.
"Pada saat itu sulit cari alasan, bagaimana cara membubarkan BP Migas. Urusan organisasi itu urusan pemerintah, tidak boleh dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi faktanya ini inefisiensi. kalau bahasa KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)nya korupsi," terangnya.
Tak lama setelah BP.Migas dibubarkan, pemeritnah membentuk SKK.Migas yang mengambil alih fungsi BP.Migas, dengan kepalanya, Rudi Rubiandini. Pada Agustus lalu, KPK mengamankan Rudi karena diduga menerima suap.
"Kita katakan kan memberi momentum, gunting dulu oleh MK agar bisa segera masuk yang baru agar diperbaiki, bahwa faktanya tidak memperbaiki melanjutkan yang lama, itu diluar kewenangan MK. MK nggak boleh mengatur, cuma bisa memberikan momentum, agar bisa diperbaiki secara menyeluruh," tandasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.