Pensihat Hukum Bersikukuh Sebut Luthfi Tak Terima Suap dan Cuci Uang
ustru, tim penasihat hukum menyatakan kliennya adalah korban dari koleganya, Ahmad Fathanah
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penasihat Hukum mantan presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaaq bersikukuh menyatakan kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian serta tidak pernah melakukan pencucian uang.
Justru, tim penasihat hukum menyatakan kliennya adalah korban dari koleganya, Ahmad Fathanah.
"Terdakwa Luthfi dijadikan tempat perlindungan Ahmad Fathanah," kata Assegaf saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (4/12/2013).
Dalam kasus dugaan suap Rp 1,3 miliar dari PT Indoguna Utama, Assegaf menilai Ahmad Fathanah sudah berhasil memperdaya Maria Elisabeth Liman selaku Direktur Utama PT Indoguna Utama. Sedangkan dalam kasus dugaan tindak pidana Pencucian Uang, kata Assegaf, Fathanah berhasil memperdaya pengusaha Yudi Setiawan.
"Dalam kasus suap adalah Maria yang diperdaya Fathanah, dalam kasus TPPU yang diperdaya adalah Yudi Setiawan,"kata Assegaf.