Partai Demokrat Tak Akan Beri Sanksi Apapun ke Jero Wacik
Demokrat menganggap wajar bila KPK memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat menganggap wajar bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Jero Wacik sebagai saksi dalam kasus suap SKK Migas yang melibatkan Rudi Rubiandini.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Nurpati menjelaskan bahwa sejauh ini Jero Wacik posisinya dalam kasus tersebut hanya sebagai saksi untuk tersangka Rudi Rubiandini.
"Bahwa beliau sebagai saksi karena jabatan beliau sebagai menteri yang membawahi SKK Migas tentu siapa pun yang menjadi menteri pasti akan dimintai keterangan oleh KPK sejauh mana tugas-tugas, segala macam, bagaimana mekanisme lelang dalam SKK Migas itu, jadi menurut kami bahwa KPK memanggi Pak Jero Wacik wajar-wajar saja dimintai keterangan oleh KPK," ungkap Andi Nurpati saat ditemui di Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2013).
Andi menjelaskan, sejauh ini Partai Demokrat belum mendengar langsung dari Rudi Rubiandini menyebutkan nama Jero Wacik terlibat dalam suap tersebut.
Partai Demokrat pun tidak akan memberikan sanksi apa pun kepada Jero Wacik termasuk memintanya untuk mengundurkan diri dari partai yang kini dipimpin Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Partai berlambang bintang mercy tersebut tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah kepada kadernya yang berurusan dengan hukum.
"Tetap saja kita harus memberlakukan azas praduga tak bersalah pada siapa pun juga, apakah itu pimpinan Partai Demokrat atau bukan pimpinan Partai Demokrat, karena kita harus menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah. Kalau belum punya level dalam konteks belum sampai minimal status tersangka maka tidak ada alasan untuk minta seseorang mengundurkan diri," ungkapnya.
Andi menyebut Partai Demokrat memiliki aturan yang jelas. Andi mengatakan, apabila pimpinan atau kader bahkan anggota DPR dari Demokrat menjadi tersangka dalam sebuah proses hukum, otomatis akan diberhentikan sebagai pengurus.
"Kalau sebagai anggota DPR itu ada Undang-undangnya sendiri sehingga Partai Demokrat dibatasi undang-undang," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.