Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakar Hukum Anggap Boediono Tinggal Menghitung Hari Sebagai Tersangka

nasib status hukum Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus Bank Century tidak lama lagi

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pakar Hukum Anggap Boediono Tinggal Menghitung Hari Sebagai Tersangka
GERI ADITYA
Wapres Boediono memberikan keterangan pers seusai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dana talangan Bank Century di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Sabtu (23/11/2013) malam. ANTARA FOTO/Geri Aditya 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Indonesia, Chodry Sitompul menilai nasib status hukum Wakil Presiden RI, Boediono dalam kasus Bank Century tidak lama lagi

"Di KPK sistem bubur panas, ini soal waktu hingga sampai (mengarah) Pak Boediono," ujar Chodry dalam dialog Polemik bertajuk 'Duri dalam Century' yang digelar di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Menurut Chodry, Boediono memenuhi unsur Pidana Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam kebijakan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal dan berdampak sistemik.

Chodry mengatakan, penetapan status Boediono kemungkinan terjadi pascapemerintahan Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berakhir.

"Bisa ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik. Ini menghitung hari saja, apakah menunggu Pemerintahan SBY ini habis, kan ini proses hukum jalan. Nanti sudah ada peralihan kekuasaan, pergeseran kekuatan politik, itu akan jadi cepat," ucap Chodry.

Dalam kasus dugaan korupsi pemberian FPJP dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka.

Budi Mulya diduga bersama-sama melakukan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara. Budi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP. 

Berita Rekomendasi

Akhir Desember 2012, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kepada Tim pengawas Bank Century di DPR bahwa Budi dan mantan Deputi Gubernur BI Siti Fajriah merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang timbul terkait Century.

Namun, hingga kini, pemeriksaan perkara Siti masih mengambang karena yang bersangkutan sakit parah sehingga dianggap tidak dapat menjalani proses hukum.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas