Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takbir Bersahutan Iringi Vonis 16 Tahun Penjara untuk Luthfi

Takbir 'Allahu Akbar' menggema di dalam ruang persidangan.

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Takbir Bersahutan Iringi Vonis 16 Tahun Penjara untuk Luthfi
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq menjalani sidang vonis kasusnya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (9/12/2013). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Takbir 'Allahu Akbar' menggema di dalam ruang persidangan.

Itu terjadi usai majelis hakim Pengadilan Tipikor memutus perkara mantan Presiden PKS sekaligus mantan anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq, dengan pidana penjara 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider setahun kurungan.

"Allahu akbar. Allahu akbar," teriak sejumlah pengunjung bersahut-sahutan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2013) malam.

Oleh majelis hakim yang diketuai Gusrizal Lubis, Luthfi Hasan Ishaaq dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, dengan menerima hadiah terkait pengurusan kuota impor daging sapi tahun 2013 di Kementan, dan melakukan pidana pencucian uang.

Atas putusan ini, Luthfi Hasan mengajukan banding. Dia menilai majelis hakim telah mengabaikan pembelaan yang diajukan tim penasihat hukumnya.

"Tanpa mengurangi rasa hormat saya terhadap majelis hakim yang telah menerima seluruhnya tuntutan jaksa, dan mengesampingkan pembelaan tim penasihat hukum, saya tidak bisa menerima dan akan mengajukan banding," tegas Luthfi.

Penasihat Hukum Luthfi yang diketuai Muhammad Assegaf, juga mengajukan banding. Sementara, jaksa KPK yang sebelumnya menuntut Luthfi dengan penjara 18 tahun, mengaku pikir-pikir atas vonis hakim. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas