KPK: Stop Politisi PKS Suarakan Pendapat Sesat
Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, taubat
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto meminta para politisi PKS berhenti menyampaikan pendapat yang sesat terkait vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Luthfi Hasan Ishaaq.
Sebelumnya, mantan Presiden PKS tersebut divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi sekaligus pencucian uang terkait kuota impor daging sapi. Luthfi dijatuhi hukuman 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan. Hakim juga memutuskan untuk merampas sejumlah harta milik Luthfi karena dianggap berasal dari tindak pidana korupsi.
"Pernyataan begitu sudah tidak ada gunanya, lebih baik refleksi, mengakui, taubat, daripada membuat penyesatan-penyesatan," kata Bambang di Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Sebelumnya sebagian politisi dari PKS mengatakan vonis Luthfi sudah dirancang sejak awal. Termasuk sistem penindakannya.
"Argumen begitu absurd, masyarakat pencari keadilan, masyarakat yang jadi korban itu makin cerdas," kata Bambang.
Menurutnya, vonis majelis hakim Tipikor kepada Luthfi tersebut menunjukkan mantan anggota DPR itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang baik secara aktif maupun pasif.
"Meskipun ada dissenting opinion (pendapat berbeda) hakim, meskipun menurut saya agak salah, tapi tetap bisa dibuktikan ada kejahatan di situ, dan bukan hanya tipikor tapi juga TPPU," kata Bambang.