Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Upaya Hadirkan Widodo Ratanachaitong di Persidangan

Menurut Juru Bicara KPK,pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, untuk menghadirkan Widodo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Upaya Hadirkan Widodo Ratanachaitong di Persidangan
/henry lopulalan
Manajer Operasional dan Komisaris PT KOPL Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya dituntut hukuman 4 tahun penjara denda Rp 200 juta subsidair 4 bulan kurungan di dalam sidang Tipikor, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2013). Simon di nilai terbukti bersama-sama bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong menyuap bekas Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini. (Warta Kota/henry lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya agar Widodo Ratanachaitong bisa dihadirkan di persidangan dugaan suap SKK Migas.
Meskipun, berkas pemeriksaan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksa Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi baru rampung alias naik ke penuntutan.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, untuk menghadirkan Widodo.

"Mengenai keterangan Widodo, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan. Tapi karena Widodo bukan WNI, KPK akan terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2013).

Johan mengaku, proses pemberkasan Rudi dan Deviardi sendiri tak bergantung pada sosok Widodo. Sebab, berkas penyidikan keduanya sudah dirampungkan dan naik ke penuntutan.

"Berkas sudah dianggap selesai," kata Johan.

Meski begitu, Johan mengaku jika Widodo bisa saja dihadirkan di persidangan. Bahkan, Widodo bisa diperiksa di pengadilan tanpa dimintai keterangan dalam penyidikan.

"Bisa. Jaksa dan hakim bisa minta dihadirkan," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, JPU KPK menyebut Widodo sebagai otak penyuapan Rudi Rubiandini. Hal itu diutarakan JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Senin kemarin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas