KPK Upaya Hadirkan Widodo Ratanachaitong di Persidangan
Menurut Juru Bicara KPK,pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, untuk menghadirkan Widodo.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berupaya agar Widodo Ratanachaitong bisa dihadirkan di persidangan dugaan suap SKK Migas.
Meskipun, berkas pemeriksaan tersangka Rudi Rubiandini dan Deviardi dalam dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksa Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi baru rampung alias naik ke penuntutan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, pihaknya saat ini masih terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura, untuk menghadirkan Widodo.
"Mengenai keterangan Widodo, KPK sudah dua kali melayangkan panggilan. Tapi karena Widodo bukan WNI, KPK akan terus berkoordinasi dengan otoritas di Singapura," kata Johan di kantor KPK, Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Johan mengaku, proses pemberkasan Rudi dan Deviardi sendiri tak bergantung pada sosok Widodo. Sebab, berkas penyidikan keduanya sudah dirampungkan dan naik ke penuntutan.
"Berkas sudah dianggap selesai," kata Johan.
Meski begitu, Johan mengaku jika Widodo bisa saja dihadirkan di persidangan. Bahkan, Widodo bisa diperiksa di pengadilan tanpa dimintai keterangan dalam penyidikan.
"Bisa. Jaksa dan hakim bisa minta dihadirkan," ujarnya.
Untuk diketahui, JPU KPK menyebut Widodo sebagai otak penyuapan Rudi Rubiandini. Hal itu diutarakan JPU saat membacakan surat tuntutan untuk terdakwa Simon Gunawan Tanjaya di Pengadilan Tipikor, Senin kemarin.