PKS: Mau Dihukum Rendah Korupsilah Yang Banyak
Hidayat Nur Wahid, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap vonis 16 tahun penjara bagi Lutfhi Hasan Ishaaq
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR, Hidayat Nur Wahid, tidak bisa menyembunyikan kekecewaannya terhadap vonis 16 tahun penjara bagi mantan Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq dalam kasus suap impor daging sapi.
"Kaedah hukum di negeri ini tidak adil dan penampilan berhukum kita 'abaikan' sisi keadilan dalam hukum itu sendiri," kata Hidayat dalam keterangan pers di gedung DPR RI Jakarta, Selasa (10/12/2013).
Bahkan dengan gamblang Hidayat menyimpulkan bahwa jika ingin dituntut atau divonis hukuman ringan di pengadilan Tipikor maka korupsilah yang banyak.
"Kalau mau dihukum rendah maka korupsilah yang banyak," kata Hidayat.
Penilaian Hidayat itu muncul dari berbagai peristiwa hukum yang pernah mengemuka di publik. Dia mencontohkan bagaimana Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin yang terlibat dalam suap wisma Atlet SEA Games Rp 4,6 miliar hanya divonis 4 tahun 10 bulan penjara.
Atau kasus yang sama Politikus Demokrat Angelina Sondakh divonis 4 tahun 6 bulan penjara padahal terbukti di pengadilan terima suap Rp 12,58 miliar dan 2,35 juta dolar AS.
"Tapi Pak Lutfhi divonis 16 tahun penjara, katanya dengan tuntutan suap Rp 1,3 miliar padahal tidak satupun terima uang korupsi. Jadi kalau mau korupsi yang banyak sekalian karena tuntutannya akan ringan," kata Hidayat.
Mantan Presiden PKS ini berharap ke depan hukum di Indonesia ditegakkan seadil-adilnya dan jauh dari diskriminasi hukum.