Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi Alquran Dilimpahkan ke Jaksa KPK
Berkas penyidikan tersangka pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Ahmad Jauhari sudah rampung.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Ahmad Jauhari sudah rampung alias P21 di KPK. Berkas hari ini langsung dilimpahkan ke tingkat penuntutan.
"Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. (Siap disidangkan) Mudah-mudahan begitu," kata Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan hampir dua jam di KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2013).
Menurut Jauhari, dirinya siap untuk membuka kasus yang menjerat dirinya. Sebab, dia tak ingin jika hanya dirinya yang harus menanggung akibat.
"Harusnya begini, kita harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujarnya.
Jauhari menyebut, apa yang menimpanya merupakan kejadian yang aneh. Sebab, kata dian dirinya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain.
"Ini kan enggak lucu," tegasnya.
Disinggung siapa yang seharusnya bertanggung jawab, Ahmad Jauhari malu-malu. Namun, dia menegaskan, bakal membuka semuanya dalam persidangan.
"Ya itu nantilah di dalam proses persidangan. Enggak bisa sekarang," imbuhnya. (*)