Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi Alquran Dilimpahkan ke Jaksa KPK

Berkas penyidikan tersangka pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Ahmad Jauhari sudah rampung.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Berkas Penyidikan Tersangka Korupsi Alquran Dilimpahkan ke Jaksa KPK
WARTAKOTA/Henry Lopulalan
Tersangka perkara korupsi pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer madrasah tsanawiyah di Kementerian Agama, Ahmad Jauhari 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas penyidikan tersangka pengadaan Alquran di Kementerian Agama RI, Ahmad Jauhari sudah rampung alias P21 di KPK. Berkas hari ini langsung dilimpahkan ke tingkat penuntutan.

"Pelimpahan berkas ke jaksa penuntut. (Siap disidangkan) Mudah-mudahan begitu," kata Ahmad Jauhari usai menjalani pemeriksaan hampir dua jam di KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2013).

Menurut Jauhari, dirinya siap untuk membuka kasus yang menjerat dirinya. Sebab, dia tak ingin jika hanya dirinya yang harus menanggung akibat.

"Harusnya begini, kita harus jelas siapa melakukan apa. Jangan sampai ada orang yang terzalimi. Misalnya jabatan saya, saya tidak melakukan apa-apa sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen)," ujarnya.

Jauhari menyebut, apa yang menimpanya merupakan kejadian yang aneh. Sebab, kata dian dirinya harus mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan orang lain.

"Ini kan enggak lucu," tegasnya.

Disinggung siapa yang seharusnya bertanggung jawab, Ahmad Jauhari malu-malu. Namun, dia menegaskan, bakal membuka semuanya dalam persidangan.

Berita Rekomendasi

"Ya itu nantilah di dalam proses persidangan. Enggak bisa sekarang," imbuhnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas