Politisi PKS Kritik Saran Dipo Alam Agar Boediono Tak Hadir
Bila ada menyarankan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, bisa dikatakan dia menyarankan untuk melanggar hukum
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Al-Habsy mengingatkan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam akan ketentuan di Pasal 72 ayat 2 UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MD3.
Politisi PKS ini tegaskan, UU MD 3 tersebut, sudah sangat jelas, tidak perlu penafsiran lagi. Pasal tersebut menyatakan, setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan negara.
"Bila ada orang yang menyarankan untuk tidak memenuhi panggilan tersebut, bisa dikatakan dia menyarankan untuk melanggar hukum. Hal ini seharusnya tak layak dikemukakan oleh seorang negarawan," kritik dia kepada Tribunnews.com, Jumat (13/12/2013).
Lebih lanjut dia pun mengingatkan, konstitusi telah mengatur bahwa negara ini adalah negara hukum, dan semua orang memiliki kedudukan yang sama di muka hukum.
"Yang jelas, pejabat publik kita adalah teladan untuk seluruh rakyat Indonesia. Seperti kata Ki Hajar Dewantara Ing Ngarso sung tulodo, sebagai seorang pimpinan haruslah memberikan contoh yang baik," tuturnya.
Oleh karenanya, dia tegaskan, tak layak bila seorang pejabat publik menyarankan seseorang untuk melawan Undang-Undang. Disisi lain, tak lain pula bila pejabat negara tak memenuhi panggilan DPR, padahal itu adalah amanat Undang-Undang. Jika pimpinan sudah lagi tak bisa dijadikan contoh, pupuslah masa depan bangsa ini.
Sebelumnya, Seskab Dipo Alam menyarankan Wapres, Boediono mengabaikan undangan Tim Pengawas (Timwas) Century DPR terkait kasus Bank Century.
"Kali ini walau ada undangan dari Timwas Bank Century DPR ke Pak Boediono, saya sarankan abaikan saja," kata Dipo Alam melalui akun twitter-nya yang diunggah beberapa jam yang lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.