Samad: Asal Tervalidasi, KPK Tak Ragu Tetapkan Wapres Jadi Tersangka
Samad mengatakan penetapan tersangka pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya bukan lah akhir dari penanganan kasus Century.
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad mengatakan penyelesaian kasus dana talangan Bank Century hampir memasuki tahapan final.
Dalam pemaparannya di acara Refleksi Akhir Tahun Pekan Politik Kebangsaan, di kantor International Confrence of Islamic Scholars (ICIS), di Matraman, Jakarta Pusat, Kamis (12/12/2013), Samad mengatakan penetapan tersangka pada mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya bukan lah akhir dari penanganan kasus Century, melainkan awal babak baru.
"Karena KPK lagi concern untuk mendalami, untuk membongkar siapa aktor intelektual dari kasus Century," katanya.
Ia mengakui kasus tersebut ditangani tidak secepat yang masyarakat harapkan. Namun dalam mengungkap kasus KPK membutuhkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan di persidangan. Selain itu untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka KPK pun membutuhkan dua alat bukti.
"Karena kita bicara masalah hukum, dan alat bukti inilah yang harus divalidasi, disempurkankan. Agar kasus bisa sampai ke pengadilan. KPK tidak punya beban psikologis maupun teknis untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, walaupun itu presiden atau wakil presiden, kami tidak pernah ragu-ragu. Yang penting kita bisa validasi," tambahnya.
Dalam kesempatan itu Abraham Samad juga meminta masyarakat untuk memantau kinerja KPK, dan mengingatkan KPK bila terjadi suatu kesalahan.
"Karena KPK bukan malaikat yang bisa saja salah, kami butuh kritikan agar kasus Century tidak hilang ditelan angin," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.