Anak Buah Hartati Menerima Divonis Dua Tahun Penjara
Terdakwa Totok Lestiyo, pemberi suap terhadap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUN, JAKARTA - Terdakwa Totok Lestiyo, pemberi suap terhadap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, mengaku menerima putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepadanya.
"Yang mulia majelis hakim, tim penasehat hukum, dan yang mulia jaksa penuntut umum, atas diterbitkannya vonis hari ini, saya menerima," kata Totok selepas mendengarkan pembacaan amar putusan yang dibacakan hakim ketua Gusrizal Lubis di dalam persidangan.
Seperti diketahui, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan terdakwa Totok bersalah setelah terbukti menyuap mantan Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit.
Toto, bersama-sama bosnya, Hartati Murdaya, Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo memberi atau menjanjikan uang Rp 3 miliar kepada Amran.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi diwakili jaksa Supardi mengaku masih pikir-pikir atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada Toto. Vonis hakim lebih rendah dari jaksa yang menuntut Toto empat tahun penjara. "Kami akan pikir-pikir selama tujuh hari," katanya.