Istana: Ini Bentuk Komitmen Pemerintah Berantas Korupsi
Bagi Presiden, setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa tebang pilih
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dan menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
Terkait hal itu, Juru bicara Presiden, Julian Aldrin Pasha menegaskan, hal itu menunjukkan komitmen pemerintah tarhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi oleh penegak hukum. Dan yang dilakukan KPK tersebut, sejalan dengan komitmen pemerintah selama ini.
"Bagi Presiden, setiap pelanggaran hukum harus ditindak tegas tanpa tebang pilih karena semua berkedudukan sama di hadapan hukum," tegas Julian kepada Tribunnews.com, dalam pesan singkatnya, Senin (16/12/2013).
Diharapokan, dengan terungkapnya kasus korupsi ini, menunjukkan bahwa pemerintah senantiasa mendukung tindakan pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Seraya dengan tidak mencampuri atau intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," tandas Julian.
Lebih lanjut Julian tegaskan, Presiden dalam posisi ini tentu mendukung apa yang dilakukan oleh KPK.
"Komitmen Pemerintah untuk mendukung sepenuhnya langkah penegak hukum baik oleh KPK maupun penegak hukum yang lain, untuk mencegah maupun memberantas," cetus Julian.
Lebih lanjut Julian pun katakan, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada institusi Kejaksaan tindak lanjut atau evaluasi bercermin pada terjadinya peristiwa tangkap tangan Subri oleh KPK.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri dan Lusita Ani Razak sebagai tersangka dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along.
Penetapan tersebut gelar perkara usai memeriksa keduanya setelah terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas KPK di Nusa Tenggara Barat (NTB) Sabtu (14/12/2013) malam.
Subri disangka KPK sebagai si penerima suap. Sementara, Lusita Ani Razak disangkakan sebagai pemberi suap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.