Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terbukti menyuap, Hakim Vonis Anak Buah Hartati Dua Tahun Penjara

Menyatakan terdakwa Totok Lestiyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terbukti menyuap, Hakim Vonis Anak Buah Hartati Dua Tahun Penjara
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Dirut PT Hardaya Inti Plantation Totok Lestiyo akhirnya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi, di Jakarta, Senin (23/8/2013). Totok diduga terlibat dalam kasus suap proses pengurusan HGU perkebunan di Kabupaten Buol. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUN, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (16/12/2013), menyatakan terdakwa Totok Lestiyo bersalah setelah terbukti menyuap mantan Bupati Boul, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu, sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan dan Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit.

"Menyatakan terdakwa Totok Lestiyo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diancam Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dalam dakwaan pertama," kata hakim ketua, Gusrizal saat membacakan putusan.

Karena kesalahannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Toto dengan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Totok divonis empat tahun penjara.

Toto, bersama-sama bosnya, Hartati Murdaya, Direktur Keuangan PT Hardaya Inti Plantation, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo memberi atau menjanjikan uang Rp 3 miliar kepada Amran.

Terkait kasus ini, Hartati telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menguatkan vonis untuk Hartati seperti yang dijatuhkan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan terhadap Yani Anshori telah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara, Gondo divonis dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Ihwal suap terhadap Amran dimulai terkait tanah 75.090 hektar milik PT HIP (anak perusahaan PT Cipta Cakra Murdaya) di Buol, pada 1994. Dari tanah seluas itu pada baru 22.780 hektar saja yang punya HGU. Agar bisa memiliki HGU, pada 1997, HIP mengajukan untuk tanah seluas 33.083 hektar.

Berita Rekomendasi

Pemerintah Buol menolak permohonan HIP menyusul adanya peraturan Menteri Negara Agraria atau Badan Pertanahan no.2/1999 bahwa satu perusahaan hanya boleh memiliki tanah 20.000 hektar per wilayah. Padahal, tanah seluas 4.500 hektar sudah ditanami kelapa sawit oleh PT HIP.

Sehingga, pada 2011, HIP kembali mengajukan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar tersebut atas nama PT Sebuku Inti Plantation, anak perushaan CCM tetapi kembali ditolak.

Karena tak kunjung mendapat HGU, Hartati menyuruh Toto mengatur pertemuan dengan Amran. Pertemuan terlaksana pada 15 April 2012 di PRJ dihadiri Toto, Hartati, Gondo Sudjono dan Arim. Ketika itu, Hartati meminta bantuan Amran menyelesaikan demo karyawan HIP dan permohonan izin lahan 4.500 hektar.

Pertemuan kembali terjadi pada tanggal 11 Juni 2012 di PRJ. Ketika itu, Hartati kembali membicarakan mengenai tumpang tinfih izin lokasi PT HIP dengan PT Sonokeling atas lahan 4.500 hektar. Kemudian, ditanggapi Amran dengan meminta sumbangan pilkda Rp 3 miliar.

Permintaan Amran, disanggupi Hartati tetapi hanya Rp 1 miliar dahulu dalam pertemuan di lobi Hotel Grand Hyatt, Jakarta, masih pada tanggal 11 Juni 2012, malam.

Melanjutkan kesepakatan itu, terdakwa menyiapkan surat-surat permohonan IUP dan HGU dengan tanggal dibuat mundur atas perintah Hartati. Selanjutnya, diserahkan oleh Arim dan Gondo di showroom mobil di Jakarta, pada tanggal 12 Juni 2012.

Kemudian, terdakwa dan Arim membahas penyerahan uang Rp 1 miliar untuk Amran. Serta, terdakwa memerintahkan Ruth mengirim uang Rp 1 miliar ke Yani Anshori. Pemberian terealisasi pada tanggal 18 Juni 2012 tengah malam di rumah Amran, di mana uangnya dimasukan ransel cokelat.

Setelah uang diserahkan, Amran mengeluarkan tiga surat pada tanggal 19 Juni 2012, yaitu surat penolakan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar untuk PT Sebuku, Surat Bupati ke Gubernur Sulawasi Tengah perihal izin perkebunan lahan 4.500 hektar atas nama PT CCM agar gubernur berikan rekomendasi atas nama PT CCM, Surat Bupati ke Menteri Negara Agraria agar keluarkan izin lahan 4500 hektar atas nama PT CCM/HIP.

Pada tanggal 20 Juni 2012, terdakwa menghubungi Amran lewat telepon milik terdakwa mengucapkan terimakasih. Tetapi, Hartati kembali meminta Amran terbitkan surat IUP atas tanah di luar 4.500 hektar dan di luar yang sudah ada izinnya dengan barter Rp 2 miliar dan Amran menyanggupinya.

Menurut hakim anggota Made Hendra, pemberian terlaksana pada tanggal 26 Juni 2012 pagi melalui Yani Anshori bersama Gondo Sudjono berupa uang Rp 2 miliar yang dimasukan dalam 2 kardus. Kemudian, sesaat setelah serahkan uang Yani dan Gondo ditangkap KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas