Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan Resmi Berhentikan Sementara Kajari Praya

Pemberhentian sementara Subri berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan Resmi Berhentikan Sementara Kajari Praya
/DANY PERMANA
SUAP KAJARI NTB - Tersangka pemberi suap Lusita Ani Razak kepada Kajari Praya, Nusa Tenggara Barat, Subri, di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Minggu (15/12/2013). KPK menangkap kedua orang tersebut dengan barang bukti uang senilai total Rp 113 Juta untuk pengurusan sertifikat lahan di kawasan Lombok Tengah. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Nusa Tenggara Barat (NTB) Subri diberhentikan sementara dari jabatannya setelah dilakukan penangkapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Sabtu (14/12/2013).

Pemberhentian sementara Subri berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013 yang diterbitkan  16 Desember 2013.

"Untuk kepentingan peradilan memberhentikan sementara dari jabatan negeri sejak tanggal 15 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Setia Untung Arimuladi di Kejaksaan Agung, Selasa (17/12/2013).

Pemberhentian sementara Subri sebagai Kepala Kejakasaan Negeri (Kejari) Praya tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah dilakukan penahanan akibat melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau janji.

Pemberian hadiah tersebut patut diduga bahwa diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu diatas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah.

Kejaksaan menganggap bahwa apa yang dilakukam oknum jaksa tersebut bertentangan dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, pemberhentian Subri sebagai bentuk pelaksanaan atau perwujudan dari peraturan perundang-undangan sebagaimana termuat dalam Pasal 15 ayat 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang bunyinya 'Apabila terdapat perintah penangkapan yang diikuti dengan penahanan terhadap seorang jaksa, dengan sendirinya jaksa yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Jaksa Agung'

BERITA REKOMENDASI

"Tindakan Kejaksaan RI tersebut adalah suatu tindakan yang mendukung pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa terkecuali," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas