Ketua Komisi III Akan Mundur Jika Muncul UU Pelemahan KPK
Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika ada undang-undang yang lahir melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat ini DPR sedang membahas kodifikasi hukum pidana melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Saya tidak akan mentolerir pembahasan yang dapat melemahkan KPK. Jika ada undang-undang lahir untuk melemahkan KPK, maka saya akan mundur jadi Anggota DPR," kata Pieter di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Pieter menuturkan, dirinya tidak menyangkal ada susunan kata-kata dalam RUU KUHP dan KUHAP yang melemahkan KPK. Namun, hal itu menurutnya akan dibahas lebih lanjut agar tidak menjadi undang-undang. Bahkan ia menyatakan RUU tersebut dapat dihentikan pembahasannya.
"Bisa saja," tuturnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait upaya pembaharuan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru ini menimbulkan pertanyaan apakah DPR dan Pemerintah masih berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abrahan Samad, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Abraham menuturkan, kodifikasi RUU KUHP dan KUHAP dianggapnya sebagai pelemahan terhadap posisi KPK sebagai pemberantas korupsi. Sebab menurutnya, dalam pembahasan tersebut DPR disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum.
"Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi," tuturnya.
Lebih lanjut Abraham mengatakan, KPK keberatan atas rencana DPR yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas korupsi.
Menurut dia, persoalan korupsi bukan sekedar aturan formal yang wajib dipatuhi, tetapi harus juga perhatikan efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.
"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.