Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Komisi III Akan Mundur Jika Muncul UU Pelemahan KPK

Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Ketua Komisi III Akan Mundur Jika Muncul UU Pelemahan KPK
Hasanudin Aco/Tribunnews.com
Ruhut Sitompul dan Pieter Zulkifly 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III, Pieter C Zulkifli menyatakan akan mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) jika ada undang-undang yang lahir melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saat ini DPR sedang membahas kodifikasi hukum pidana melalui Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Saya tidak akan mentolerir pembahasan yang dapat melemahkan KPK. Jika ada undang-undang lahir untuk melemahkan KPK, maka saya akan mundur jadi Anggota DPR," kata Pieter di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Pieter menuturkan, dirinya tidak menyangkal ada susunan kata-kata dalam RUU KUHP dan KUHAP yang melemahkan KPK. Namun, hal itu menurutnya akan dibahas lebih lanjut agar tidak menjadi undang-undang. Bahkan ia menyatakan RUU tersebut dapat dihentikan pembahasannya.

"Bisa saja," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan sikap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait upaya pembaharuan Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Dengan lahirnya RUU KUHP dan KUHAP yang baru ini menimbulkan pertanyaan apakah DPR dan Pemerintah masih berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi," kata Ketua KPK Abrahan Samad, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).

Berita Rekomendasi

Abraham menuturkan, kodifikasi RUU KUHP dan KUHAP dianggapnya sebagai pelemahan terhadap posisi KPK sebagai pemberantas korupsi. Sebab menurutnya, dalam pembahasan tersebut DPR disinyalir akan menyamakan posisi hukum tindak pidana korupsi dengan tindak pidana umum.

"Padahal, tindak pidana korupsi harus tetap dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Maka penanganan kasus korupsi juga harus tetap didorong, bukan dibatasi," tuturnya.

Lebih lanjut Abraham mengatakan, KPK keberatan atas rencana DPR yang akan membatasi beberapa pasal dalam KUHP dan KUHAP yang menjadi kekuatan pihaknya dalam memberantas korupsi.

Menurut dia, persoalan korupsi bukan sekedar aturan formal yang wajib dipatuhi, tetapi harus juga perhatikan efek yang ditimbulkan dari korupsi tersebut.

"Seharusnya lebih mengutamakan kepada korban, yaitu rakyat Indonesia, ketimbang kepada pelaku tindak pidana korupsi," ucapnya.

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas