Ratu Atut juga Akan Jadi Tersangka Kasus Alkes Banten
Dalam waktu dekat, KPK juga akan menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPK sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus dugaan suap Ketua MK Akil Mochtar terkait sengketa Pemilukada Lebak dengan Tersangka Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
Dalam waktu dekat, KPK juga akan menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2010-2012.
"Kemudian yang lainnya, dalam kasus Alkes Banten, juga di dalam ekspose hari Kamis tanggal 12 Desember 2013, untuk sementara sudah disepakati yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai Tersangka," kata Ketua KPK, Abraham Samad di kantor KPK, Jakarta, Selasa (19/12/2013).
Meski begitu, KPK belum mengeluarkan Sprindik untuk penetapan Ratu Atut di kasus Alkes Banten ini. Sebab, KPK masih akan melakukan rekonstruksi perbuatan-perbuatan dan pasal-pasal yang akan dikenakan kepada Ratu Atut dalam Sprindik.
"KPK sedang merekonstruksikan pasal-pasal serta perbuatan. Jadi, kami belum terbitkan Sprindik-nya secara resmi. Oleh karena itu, kami juga belum bisa sampaikan secara resmi di forum ini," kata Abraham.
"Nanti setelah Sprindiknya sudah berhasil kami rekonstruksikan perbuatan dan pasalnya, baru kami sampaikan secara resmi, karena ini berhubungan dengan kepentingan penyidikan," imbuhnya.