Ratut Atut Chosiyah Tidak Langsung Ditahan
Meski sudah menjadi tersangka, Ratu Atut tidak langsung ditahan.
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka dalam kasus alat kesehatan. Meski sudah menjadi tersangka, Ratu Atut tidak langsung dditahan.
"KPK tidak punya kebiasaan seperti itu (penahanan langsung). Kecuali, operasi tangkap tangan," kata Bambang Widjojanto, Wakil Ketua KPK, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa (17/12/2013).
Bambang menuturkan, nantinya KPK akan melakukan upaya paksa seperti penelusuran-penelusuran dan pemeriksaan saksi akan dilakukan terlebih dahulu sama halnya saat menangani kasus korupsi lainnya. Jika diperlukan, kata Bambang, KPK juga akan melakukan pemanggilan paksa.
"Kalau tidak (dipanggil paksa) nanti kita akan dianggap diskriminatif," tuturnya.
Lebih lanjut Bambang mengatakan, pimpinan KPK telah menandatangani sprindik dan juga telah disetujui Ketua KPK sprindik tersebut. KPK, kata Bambang juga telah melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Banten dan juga rumah pribadi yang bersangkutan.
"Penggeledahan itu dilakukan sejak malam hingga subuh," ujarnya.
Namun, Bambang enggan menyampaikan hasil penggeledahan tersebut dan apa saja yang ditemukan KPK. Menurutnya, hasil temuan penggeledahan itu bukan untuk konsumsi publik.
"Tapi yang pasti penemuannya itu untuk keperluan penyelidikan atau pendalaman pemeriksaan," ucapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.