Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setelah 8 Tahun Atut Berkuasa di Banten...

Ruang kerja Gubernur Banten di Pendapa Banten, Selasa, 11 Oktober 2005, kosong

zoom-in Setelah 8 Tahun Atut Berkuasa di Banten...
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Gubernur Banten Atut Chosiyah (dua kanan) berpelukan dengan Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmy Diani (kanan) sebelum diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (10/12/2013). Atut dimintai keterangan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM — Ruang kerja Gubernur Banten di Pendapa Banten, Selasa, 11 Oktober 2005, kosong. Gubernur Banten (waktu itu) Djoko Munandar tidak ada. Hari itu merupakan hari pertama setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengumumkan pemberhentian sementara Djoko dari jabatannya sebagai Gubernur Banten.

Saat itu Djoko tengah beristirahat di kediamannya di Kompleks Ciceri Indah, Kota Serang. Dia menolak berkomentar seputar penonaktifannya karena belum menerima salinan Keppres No 169/M/2005 tertanggal 10 Oktober 2005 itu.

Menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana perumahan DPRD Banten 2001-2004 adalah alasan penonaktifannya. Djoko didakwa memperkaya anggota DPRD Banten dan merugikan keuangan negara Rp 14 miliar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini divonis bersalah dan dihukum 2 tahun penjara serta denda Rp 100 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, 21 Desember 2005.

Tak puas dengan putusan ini, Djoko didampingi Henry Yosodiningrat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten dan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasilnya, MA menyatakan Djoko tak bersalah dan dibebaskan dari segala hukuman. Putusan MA No 2097K/PID/MA dikeluarkan 8 Mei 2008. Namun, salinan putusan baru diterima PN Serang 11 Februari 2009, dua bulan setelah Djoko meninggal karena sakit pada 5 Desember 2008.

Awal kekuasaan

Pemberhentian sementara Djoko jadi titik awal kekuasaan Wakil Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah di Banten. Atut langsung dilantik jadi Pelaksana Tugas Gubernur Banten.

Sejak hari pertama Djoko diberhentikan, Atut menggantikan tugas-tugas gubernur. Saat itu Atut mengatakan, ia akan melanjutkan program yang baik, termasuk pemberantasan korupsi. ”Saya akan mendukung kelancaran penanganan kasus korupsi di Banten. Siapa pun yang terbukti melakukan penyelewengan, akan kami serahkan kepada penegak hukum,” katanya.

Berita Rekomendasi

Saat Pilkada Banten 2006, Atut mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten. Ratu Atut yang berpasangan dengan M Masduki memenangi Pilkada Banten. Keduanya menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2007-2012.

Sejak menjadi orang nomor satu di Banten itulah satu per satu anggota keluarga besar Atut masuk ke politik praktis. Diawali kemunculan Airin Rachmi Diany, adik ipar Atut, dalam Pilkada Kabupaten Tangerang 2008. Istri Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (adik Atut) itu jadi calon wakil bupati mendampingi Jazuli Juwaini dari PKS. Namun, pasangan ini dikalahkan pasangan petahana, Ismet Iskandar-Rano Karno.

Tahun yang sama, adik tiri Atut, Tubagus Haerul Jaman, maju sebagai calon Wakil Wali Kota Serang berpasangan dengan Bunyamin (mantan Bupati Serang) dan menang. Kurang dari tiga tahun berkuasa, 1 Maret 2011, Bunyamin meninggal dunia. Jaman lalu diangkat jadi Wali Kota Serang. Saat Pilkada Kota Serang 2013, ia kembali mencalonkan diri dan menang.

Tahun 2010, adik Atut, Ratu Tatu Chasanah, mengikuti Pilkada Kabupaten Serang. Ia terpilih jadi Wakil Bupati Serang 2010-2015 mendampingi Taufik Nuriman.

Airin yang gagal di Pilkada Kabupaten Tangerang coba peruntungan di Pilkada Kota Tangerang Selatan 2010. Airin berpasangan dengan Benyamin Davnie terpilih sebagai Wali Kota Tangerang Selatan 2011-2015.

Ibu tiri Atut, Heryani, juga tak ketinggalan. Ia terpilih menjadi Wakil Bupati Pandeglang pada Pilkada 2011 mendampingi Erwan Kurtubi. Pada tahun yang sama, Ratu Atut kembali mencalonkan diri sebagai Gubernur Banten didampingi Rano Karno. Untuk kedua kalinya, Atut terpilih sebagai Gubernur Banten.

Di luar eksekutif

Halaman
12
Sumber: KOMPAS
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas