Surat Penolakan Boediono Hadiri Rapat Timwas Century
Surat Boediono tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung dengan kop pribadi.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pengawas (Timwas) Century telah menerima surat dari Wakil Presiden Boediono. Ia menegaskan ketidakhadirannya dalam rapat timwas Century yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (18/12/2013).
Surat Boediono tersebut ditujukan kepada Wakil Ketua DPR Pramono Anung dengan kop pribadi.
"Memang kita memanggil Boediono bukan sebagai wapres," kata Anggota Timwas Century Indra di Gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Boediono dipanggil dalam kapasitasnya sebagai Mantan Gubernur Bank Indonesia. Untuk itu, Indra menyayangkan ketidakhadiran Boediono dalam rapat Timwas Century. Diketahui surat tersebut berisi delapan point penjelasan.
Yang terhormat.
Wakil Ketua DPR RI
Saudara Dr. Ir H Pramono Anung
Di Jakarta.
Merujuk surat Saudara nomor PW/12513/DPRRI/XII/2013 tanggal 9 Desember 2013 perihal Undangan Rapat, dengan nomor PW/12612/DPRRI/XII/2013 tanggal 11 Desember 2013 perihal perubahan waktu rapat, dengan ini saya sampaikan kepada saudara bahwa saya telah menerima kedua surat tersebut dengan baik, masing-masing pada tanggal 10 dan 13 Desember 2013
Menyikapi surat tersebut, izinkan saya menyampaikan beberapa hal berikut ini.
1. Saya memahami sepenuhnya dan menghormati tugas dan kewajiban DPR RI termasuk Timwas Century DPR RI terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus Angket DPR RI tentang pengusutan Bank Century, dan memahami maksud surat saudara tersebut di atas mengenai akan diadakannya Rapat Dengar Pendapat Umum oleh Timwas Century pada tanggal 18 Desember 2013.
Saya perlu sampaikan bahwa saya telah menghadiri undangan Rapat Pansus Hak Angket Century pada 22 Januari 2010. Pada rapat itu, saya telah menyampaikan keterangan data dan informasi yang saya ketahui tentang Bank Century kepada Pansus Century.
2. Menurut pengetahuan saya, salah satu rekomendasi Pansus Angket Century adalah agar seluruh penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang berindikasi perbuatan melawan hukum yang merupakan tindak pidana korupsi, tindak pidana perbankan, dan tindak pidana umum, nerikut pihak-pihak yang bertanggung jawab agar diserahkan kepada lembagapenegak hukumn yaitu Polri, Kejaksaan Agung dan KPK, sesuai dengan kewenangannya.
Rekomendasi lainnya dari Pansus Century adalah membentuk Tim Pengawas Bank Century sebagai tindak lanjut dari pansus Century hyang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan rekomendasi dan proses penelusuran aliran dana serta pemulihan asset dengan kewenangan sesuai dengan peraturan.