Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana BLBI Adrian Kiki akan Diserahkan di Bandara Perth Internasional

Kejaksaan Agung dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Terpidana BLBI Adrian Kiki akan Diserahkan di Bandara Perth Internasional
Adi Suhendi/Tribunnews
Jaksa Agung Basrief Arief menggelar jumpa pers tentang ekstradisi Adrian Kiki Ariawan didampingi perwakilan Kedutaan Besar Australia di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Australia akan menyerahkan terpidana kasus korupsi Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) Adrian Kiki Ariawan di Bandara Internasional Perth Australia.

Setelah ada keputusan dari High Court Australia tentang pengabulan permohonan ekstradisi Andrian Kiki Ariawan yang diajukan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dalam waktu dekat melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk rencana ekstradisi tersebut.

"Pemerintah Australia menyatakan bahwa penyerahan bapak Ariawan dilaksanakan di Perth International Airport dan harus dilaksanakan paling lambat tanggal 16 Februari 2014," kata Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2013).

Dijelaskan Basrief, surat dari Departemen Kejaksaan Agung Australia baik kepada Kemenkumham RI, Kejaksaan Agung RI, Kemenlu RI, memuat informasi tentang perencanaan yang dibuat untuk penyerahan terpidana Adrian Kiki Ariawan tersebut.

"Tentunya kita khususnya di kejaksaan sangat menyambut baik atas putusan ini, dari Hight Court of Australia sebagaimana diketahui pada sebelumnya itu Adrian Kiki mengajukan suatu upaya untuk tidak diekstradisi dan pemerintah australia menyatakan naik ke High Court oleh itu dikabulkan bahwa Adrian Kiki bisa diekstradisi," ungkapnya.

Adrian Kiki merupakan Direktur Bank Surya, ia divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada tahun 2002 karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dana BLBI mencapai Rp 1,5 triliun. Ia divonis secara in absentia karena melarikan diri saat menghadapi proses peradilan.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas