Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demi Rakyat Banten, Ratu Atut Sebaiknya Mundur

Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disarankan mundur dari jabatannya

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Demi Rakyat Banten, Ratu Atut Sebaiknya Mundur
KOMPAS images/KRISTIANTO PURNOMO
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah resmi ditahan usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Penahanan tersebut terkait keterlibatan Atut dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten dan kasus dugaan suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak. KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah disarankan mundur dari jabatannya demi keberlangsungan pemerintahan pemerintahan di Provinsi Banten. Sikap mundur tersebut agar Atut bisa konsentrasi terhadap kasus hukumnya dan kepentingan masyarakat tetap berjalan.

"Lebih baik memang non aktif ya untuk memikirkan kepentingan masyarakat, roda pemerintahan harus berjalan dan seterusnya sehingga ada gubernur yang bisa melanjutkan pemerintahan. Saya kira itu penting. Jadi lebih penting memikirkan kepentingan bangsa dan negera ketimbang mempertahankan jabatan," ujar Hanta Yudha, pengamat politik dari Pol-Tracking Institute, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu (21/12/2013).

Menurut Hanta, dengan status Atut yang kini mendekam di tahanan, maka sangat tidak elok jika mengendalikan pemerintahan dari tahanan karena akan memecah konsentrasi Atut.

"Kalau pemerintahan dijalankan dari tahanan itu kan kurang elok juga. Tidak akan fokus nanti, fokusnya pasti memikirkan kasus beliau. Saya kira para aktor, institusi, partai, pikirkan masyarakat, pikirkan rakyat Banten. Pemerintahan harus berjalan dan KPK tetap berjalan bekerja secara proporsional dan independen dengan asas praduga tak bersalah dijalankan sebagaimana logika hukum," kata dia.

Terkait pelaksana tugas (Plt) atau wakil gubernur, Hanta mengingatkan agar kinerjanya juga jelas pascapenahanan Atut.

"Tidak boleh diam juga. Kalau kemudian ini selesai Ibu Atut diganti kemudian orangnya sama saja tidak menyelesaikan kesejahteraan rakyat kan sayang juga.

Sekedar diketahui, berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 32 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah Ratu Atut akan dinonaktifkan jika statusnya sudah menjadi terdakwa.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, KPK menahan Ratu Atut dalam dugaan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dan Pilkada Lebak. Atut ditahan kemarin usia menjalani pemeriksaan dan kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Tags:
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas