Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK: Kerugian Negara Bailout Bank Century Rp 7 Triliun Lebih

Diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian negara atas dua keputusan tersebut, lebih dari Rp 7 triliun.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in BPK: Kerugian Negara Bailout Bank Century Rp 7 Triliun Lebih
Warta Kota/henry lopulalan
Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Hadi Purnomo (kiri) menyerahkan laporan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang yang di terima oleh Ketua KPK Abaraham Samad di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2013). Kerugian negara yang dihitung oleh BPK dalam kasus Hambalang hasil audit tahap II yaitu Rp463,6 miliar.(Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian negara atas dua keputusan tersebut, lebih dari Rp 7 triliun.

"Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengakibatkan terjadinya kerugian negara 6,7 triliun," kata Hadi Poernomo dalam jumpa persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).

Hadi menjelaskan, Rp 6,7 triliun merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, sejak periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.

Sementara, pada FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mengakibatkan merugian negara sebesar Rp 689,39 miliar.

"Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI kepada bank Century pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008," kata Hadi. Jika ditotal kerugian negara baik pemberian FPJP dan Bailout Bank Century mencapai Rp 7.451.755.000.000.

Hadi mengungkapkan pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK tertanggal 15 April 2013. Menurutnya, dari hasil audit BPK, ada penyimpangan yang dilakukan pihak terkait.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak terkait," ujarnya. Kendati begitu, Hadi mengatakan tak berhak mengumumkan ke publik siapa pihak terkait tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas