BPK: Kerugian Negara Bailout Bank Century Rp 7 Triliun Lebih
Diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian negara atas dua keputusan tersebut, lebih dari Rp 7 triliun.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI merampungkan penghitungan kerugian negara akibat kasus korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Diungkapkan Ketua BPK Hadi Poernomo, kerugian negara atas dua keputusan tersebut, lebih dari Rp 7 triliun.
"Proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, mengakibatkan terjadinya kerugian negara 6,7 triliun," kata Hadi Poernomo dalam jumpa persnya di kantor KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Hadi menjelaskan, Rp 6,7 triliun merupakan keseluruhan penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century, sejak periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009.
Sementara, pada FPJP dari Bank Indonesia ke Bank Century mengakibatkan merugian negara sebesar Rp 689,39 miliar.
"Nilai tersebut merupakan penyaluran FPJP oleh BI kepada bank Century pada tanggal 14,17 dan 18 November 2008," kata Hadi. Jika ditotal kerugian negara baik pemberian FPJP dan Bailout Bank Century mencapai Rp 7.451.755.000.000.
Hadi mengungkapkan pemeriksaan ini dilaksanakan berdasarkan surat permintaan KPK tertanggal 15 April 2013. Menurutnya, dari hasil audit BPK, ada penyimpangan yang dilakukan pihak terkait.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan pihak terkait," ujarnya. Kendati begitu, Hadi mengatakan tak berhak mengumumkan ke publik siapa pihak terkait tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.