Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Suap, Kasipenkum Kejati DKI Belum Dicopot Jabatannya

pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari putusan pengadilannya

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Diduga Terlibat Suap, Kasipenkum Kejati DKI Belum Dicopot Jabatannya
TRIBUN/DANY PERMANA
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat baru Resi Anna Napitupulu (kiri) menjalani prosesi pelantikan oleh Jaksa Agung di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2013). Resi menggantikan Kajati Kalbar terdahulu Jasman Panjaitan yang kini menduduki jabatan sebagai Inspektur III Pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) belum melakukan pencopotan terhadap Albertinus Parlianggoman Napitupulu dari jabatannya sebagai Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta meskipun diduga menerima suap untuk mengamankan perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Setia Untung Arimuladi menjelaskan bahwa pihaknya harus terlebih dahulu mempelajari putusan pengadilannya.

"Kami akan mempelajari hasil putusannya dulu dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)," kata Untung di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).

Dikatakannya Albertinus Parlianggoman Napitupulu hingga kini masih menjabat sebagai Kasiepenkum Kejati DKI Jakarta meskipun pernah disebut dalam persidangan di Pengadilan Tipikor telah menerima  uang 50 000 USD.

"Sampai saat ini yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kasipenkum Kejati DKI," ujar Untung.

Untuk diketahui, dua terdakwa yang merupakan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pajak atas nama Mohammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto atas sepengetahuan Heru Sriyanto yang kini menjabat sebagai Koordinator III Jamintel Kejagung disebut-sebut telah menerima uang sebesar 50 000 USD.

Uang tersebut diberikan kepada Albertinus Parlinggoman Napitupulu dalam rangka menyelesaikan perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

Setelah uang pelicin tersebut diberikan, proses pemeriksaan perkara PT Gentha Dunia Jaya Raya berhenti dimana saksi dan dokumen tidak lagi diperiksa.

Dian dan Eko Darmayanto dihukum sembilan tahun penjara serta denda masing-masing Rp 300 juta subsidair enam bulan kurungan.

Keduanya dinyatakan terbukti melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Dian dan Eko terbukti menerima uang 600 ribu dolar Singapur dari PT Master Steel Manufactory.

Uang tersebut diterima terkait upaya penghentian penyidikan perkara pidana pajak. Dian dan Eko juga menerima Rp3,25 miliar dari PT Delta Internusa dan 150 ribu USD dari PT Nusa Raya Cipta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas