Kejagung Terus Buru Aset Eddy Tansil
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam untuk memburu aset-aset koruptor Eddy Tansil.
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tinggal diam untuk memburu aset-aset koruptor Eddy Tansil. Kejaksaan terus melacak sejumlah aset milik koruptor Rp 1,3 triliun tersebut.
Andhi Nirwanto, Wakil Jaksa Agung, mengatakan ketika mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht, kejaksaan bisa mengeksekusi aset-aset koruptor meskipun terpidananya belum bisa dieksekusi.
"Maka bunyi amar putusan yang lain, yaitu misalnya denda, uang pengganti barang bukti, biaya perkara, kita tindaklanjuti," kata Andhi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
Dikatakannya dalam rangka menuntaskan kasus Eddy Tansil, pihaknya melalui Satgas barang rampasan dan Pusat Pemulihan Aset, telah melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik Eddy Tansil. "Ketika sudah ketemu, sudah dieksekusi itu," ucapnya.
Eddy Tansil melarikan diri dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 4 Mei 1996 lalu saat menjalani masa hukumannya 20 tahun penjara. Dirinya terbukti telah melakukan penggelapan uang sebesar 565 juta dolar AS yang didapatnya dari kredit Bank Bapindo melalui perusahaan Golden Key Group.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis Eddy Tansil 20 tahun penjara dengan denda Rp 30 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar dan membayar kerugian negara Rp 1,3 triliun.