KPK Segera Surati Mendagri Nonaktifkan Ratu Atut
KPK segera menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat penonaktifan Gubernur Banten
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyurati Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat penonaktifan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. KPK menyebut, usulan penonaktifan sementera untuk kepala daerah berperkara merupakan standar operasional prosedur yang ada di KPK.
"Dia kan gubernur jadi akan disampaikan ke Mendagri (soal penonaktifannya)," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di kantornya, Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Atut kini menyandang status tersangka kasus suap penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi. Dia sudah ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Penahanan tersebut dinilai bisa menghambat kinerja pemerintahan di Banten. Namun, Kementerian Dalam Negeri memiliki argumentasi, penonaktifan seseorang kepala daerah yang tersandung kasus hukum, baru bisa dilaksanakan setelah menjadi terdakwa.
Argumentasi itu dinilai Bambang tak terlalu kuat. Sebab, kata dia, seorang tersangka di KPK pasti akan menjadi terdakwa. Lantaran, KPK tak memiliki mekanisme surat perintah pemberhentian penyidikan seperti di lembaga penegak hukum lainnya.
"Kalau di KPK itu kan sudah jadi tersangka, hampir bisa dipastikan jadi terdakwa. Jadi pemerintah harus tegas," imbuhnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.