Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Bekuk Penyunat Dana Jampersal Kabupaten Langkat dalam Sebuah OTT

Tak mau kalah dari KPK, kepolisian juag melakukan operasi tangkap tangan. Barang bukti yang disita sebanyak Rp 1,65 M

Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Polisi Bekuk Penyunat Dana Jampersal Kabupaten Langkat dalam Sebuah OTT
Theresia Felisiani
Kapolri Jenderal Sutarman 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Tahun 2013.

Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam acara siaran pers akhir tahun 2013 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).

"Modus operandi pelaku adalah dengan memotong dana Jampersial sebesar 10 persen," kata Kapolri.

Dikatakannya pemotongan dana Jampersial sebesar 10 persen tersebut dilakukan Bendahara Pengelola Jampersal atas nama Safriani, kemudian tim verifikasi pengelola Jampersal bernama drg Sofian dan Ponidi selaku Ketua pengelolaan dana Jampersal.

"Dalam kasus ini, disita barang bukti Rp 1,65 miliar," ucap Sutarman.

Kasus ini ditangani Polres Langkat,dan para tersangkanya sudah ditahan. Sutarman berharap dengan adanya penangkapan tersebut diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat dana yang digelontorkan pemerintah tercoceng oleh koruptor.

Berita Rekomendasi

"Kami akan masuk ke area seperti ini, karena masyarakat kita ini yang tersebar di seluruh Indonesia  kalau dalam proses pelayanan masih melakukan tindakan-tindakan menyimpang mungkin satu orang hanya berapa puluh ribu, tetapi kalau dikumpulakan karena jumlahnya banyak maka bisa lebih besar. Kita harapkan pelayanan kesehatan masyarakat kita tidak terganggu oleh aktivitas kelompok masyarakat yang seperti ini," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas