Polisi Bekuk Penyunat Dana Jampersal Kabupaten Langkat dalam Sebuah OTT
Tak mau kalah dari KPK, kepolisian juag melakukan operasi tangkap tangan. Barang bukti yang disita sebanyak Rp 1,65 M
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polres Langkat, Sumatera Utara, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi Dana Jaminan Persalinan (Jampersal) di Dinas Kesehatan Kabupaten Langkat Tahun 2013.
Demikian diungkapkan Kapolri Jenderal Polisi Sutarman dalam acara siaran pers akhir tahun 2013 di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (27/12/2013).
"Modus operandi pelaku adalah dengan memotong dana Jampersial sebesar 10 persen," kata Kapolri.
Dikatakannya pemotongan dana Jampersial sebesar 10 persen tersebut dilakukan Bendahara Pengelola Jampersal atas nama Safriani, kemudian tim verifikasi pengelola Jampersal bernama drg Sofian dan Ponidi selaku Ketua pengelolaan dana Jampersal.
"Dalam kasus ini, disita barang bukti Rp 1,65 miliar," ucap Sutarman.
Kasus ini ditangani Polres Langkat,dan para tersangkanya sudah ditahan. Sutarman berharap dengan adanya penangkapan tersebut diharapkan pelayanan kesehatan masyarakat tidak terganggu akibat dana yang digelontorkan pemerintah tercoceng oleh koruptor.
"Kami akan masuk ke area seperti ini, karena masyarakat kita ini yang tersebar di seluruh Indonesia kalau dalam proses pelayanan masih melakukan tindakan-tindakan menyimpang mungkin satu orang hanya berapa puluh ribu, tetapi kalau dikumpulakan karena jumlahnya banyak maka bisa lebih besar. Kita harapkan pelayanan kesehatan masyarakat kita tidak terganggu oleh aktivitas kelompok masyarakat yang seperti ini," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.