Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelantikan Hambit Bintih tak Akan Efektif

Menurut Emerson nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Pelantikan Hambit Bintih tak Akan Efektif
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Bupati Gunung Mas Hambit Bintih tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) , Selasa (8/10/2013). Hambith diperiksa oleh KPK terkait dugaan suap sengketa Pilkada Gunung Mas Kalimantan Tengah. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menganggap pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tidak efektif.

Dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Emerson mengatakan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melantik Hambit dan mengizinkan tersangka kasus dugaan suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu memimpin dari balik jeruji besi, merupakan sebuah pemborosan.

"Pejabat deaerah harus selalu datang ke Jakarta untuk koordinasi dan meminta tanda tangan kepala daerah untuk urusan pemerintah daerah. Muncul pemborosan uang negara," ujarnya.

Menurut Emerson nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya di balik penjara.

Kemendagri untuk melantik Hambith selalu beralasan bahwa calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.

"Alasan ini sesungguhnya tidak tepat dan terkesan dicari-cari," jelasnya.

Ia mengatakan, alternatif lain adalah pemerintah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten Gunung Mas hingga jangka waktu tertentu.

Berita Rekomendasi

"Berdasarkan hal tersebut maka kami menyatakan mendukung langkah KPK menolak pemberikan izin pelantikan Hambit Bintih di Rutan," ujarnya.

"Kami juga mendesak Mendagri untuk tidak melantik tersangka korupsi sebagai Kepala Daerah," tandasnya. (nurmulia rekso purnomo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas