Pelantikan Hambit Bintih tak Akan Efektif
Menurut Emerson nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Pekerja Indonesia Coruption Watch (ICW), Emerson Yuntho menganggap pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan hal yang tidak efektif.
Dalam pers rilis yang diterima Tribunnews.com, Emerson mengatakan jika Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tetap melantik Hambit dan mengizinkan tersangka kasus dugaan suap ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar itu memimpin dari balik jeruji besi, merupakan sebuah pemborosan.
"Pejabat deaerah harus selalu datang ke Jakarta untuk koordinasi dan meminta tanda tangan kepala daerah untuk urusan pemerintah daerah. Muncul pemborosan uang negara," ujarnya.
Menurut Emerson nama Kabupaten Gunung Mas akan tercemar seumur hidup karena pemerintahannya dikendalikan oleh pimpinannya di balik penjara.
Kemendagri untuk melantik Hambith selalu beralasan bahwa calon pejabat yang masih berstatus tersangka dan belum terdakwa masih bisa dilantik berdasarkan UU 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah.
"Alasan ini sesungguhnya tidak tepat dan terkesan dicari-cari," jelasnya.
Ia mengatakan, alternatif lain adalah pemerintah menunjuk Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah untuk menjalankan pemerintahan daerah Kabupaten Gunung Mas hingga jangka waktu tertentu.
"Berdasarkan hal tersebut maka kami menyatakan mendukung langkah KPK menolak pemberikan izin pelantikan Hambit Bintih di Rutan," ujarnya.
"Kami juga mendesak Mendagri untuk tidak melantik tersangka korupsi sebagai Kepala Daerah," tandasnya. (nurmulia rekso purnomo)