Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tak Beri Izin Lantik Hambit Bintih, KPK Langgar Konstitusi

Pro dan kontra terhadap rencana pelantikan Bupati/Wakil Bupati Gunung Mas Provinsi Kalimantan tengah (Kalteng) Hambit Bintih

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Dewi Agustina

"Tidak diberikan izin Hambit Bintih untuk mengikuti proses pelantikan merupakan pelecehan terhadap UUD 1945 dan UU No. 32 Tahun 2004. Pelantikan terhadap Hambit Bintih dan Arton S Dohong merupakan keharusan untuk mencegah terjadinya kekosongan pemerintahan dan bukan soal anti terhadap pemberantasan korupsi. Kita semua anti terhadap korupsi, tetapi tidak seharusnya membutakan kita dengan menabrak konstitusi dan UU yang sudah ditetapkan," ujar Zainal.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas