Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kubu Atut: KPK Sebaiknya Melek Hukum

Menurut Firman, lebih baik Atut menjalani penahanan kota. Pasalnya, selain bisa menjalani proses hukum, Atut masih bisa memerintah

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Kubu Atut: KPK Sebaiknya Melek Hukum
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (20/12/2013). Atut ditahan terkait dugaan suap kepengurusan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK) dan pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Firman Wijaya, Pengacara tersangka Ratu Atut Chosiyah menyarankan agar Komisi Pemberantasan Korupsi 'melek' peraturan dalam melaksanakan proses hukum.

Sebab, selama ini, menurut Firman, sepertinya KPK hanya menerapkan penahanan kepada tersangka di rumah tahanan negara. Tidak pernah menggunakan pilihan lain sebagai solusi jalan tengah. Terlebih, kata Firman, seorang tersangka itu belumlah dapat dikatakan bersalah.

Demikian disampaikan Firman saat berbincang soal pengajuan surat penangguhan penahanan Atut, dari penahanan Rutan Pondok Bambu menjadi tahanan kota. Hal itu dinilai Firman adalah solusi yang baik karena sampai saat ini, Atut masih menjabat Gubernur aktif di Provinsi Banten.

"Ini alternatif hukum, tapi kenapa dipaksakan orang harus ditahan? Padahal alternatif hukum lain ada yang namanya pengalihan jenis penahanan berupa penahanan kota. Toh, antara fungsi hukum dan fungsi pemerintahan harus seimbang," kata Firman di kantor KPK, Jakarta, Selasa (31/12/2013).

Dijelaskan Firman, pengaturan penahanan ada di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dimana ada beberapa jenis penahanan kepada tersangka, sesuai kebijakan penegak hukum tersebut.

"Nah, saya sampaikan kepada KPK bahwa sampai saat ini Pasal KUHAP itu sifatnya fakultatif ya. Pilihan bukan kewajiban. Tetapi, ketika ini menjadi kewajiban, maka akan munculah berbagai persoalan penahanan," kata Firman.

Berita Rekomendasi

Menurut Firman, lebih baik Atut menjalani penahanan kota. Pasalnya, selain bisa menjalani proses hukum, Atut masih bisa menjalankan pemerintahan Banten.

"Jadi fungsi hukum dan fungsi pemerintahan harus seimbang. Tidak memunculkan sejumlah masalah soal posisi pemerintahan di kota Banten. Sekarang, efektif atau tidak dan persoalan moral, bagi saya jalan tengahnya adalah pengalihan penahanan. Supaya undang-undang tetap tidak dilanggar," kata Firman.

Atut sendiri, ungkap Firman, saat ini dalam keadaan tidak baik di Rutan Pondok Bambu. Sebab, ada sebagai Gubernur Banten, Atut sangat tidak leluasa menjalankan tugasnya.

"Ya, sekarang ini klien kami tidak stabil keadaannya," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas