Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

SBY Beri Waktu 24 Jam Pertamina Tinjau Ulang Kebijakan Harga Elpiji

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual elpiji 12 Kg

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in SBY Beri Waktu 24 Jam Pertamina Tinjau Ulang Kebijakan Harga Elpiji
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
--- GAS 3 KG CEPAT HABIS - Seorang pedagang gas merapikan gas elpiji 3 kg yang sudah habis di Pangkalan Saka Gas, Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jumat (1/3). Naiknya harga gas elpiji nonsubsidi 12 kg yang cukup tinggi menjadi Rp 126.500 berdampak pada sebagian masyarakat yang biasa menggunakan gas tersebut memilih menggunakan gas elpiji bersubsidi 3 kg yang harganya Rp 13.500. Seperti yang terjadi di pangkalan ini dalam tiga hari kebelakang, gas elpiji 3 kg cepat habis dan banyak warga yang membeli tabung gas elpiji 3 kg plus isi, namun tidak dilayani karena kuota terbatas. 

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG (elpiji) 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).

Karena diakui SBY, kebijakan tentang harga LPG 12 Kg yang tidak bersubsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat . Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau kembali secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg, yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi.

"Karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut," tegas SBY, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).

Diharapkan, proses peninjauan kemnali kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg tetaap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang (UU).

"Saya meminta Pertamina bersama Menteri terkait, yang diamanatkan UU untuk menyelesaikan peninjauan kembali, itu dalam waktu 1x24 jam.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas