SBY Beri Waktu 24 Jam Pertamina Tinjau Ulang Kebijakan Harga Elpiji
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual elpiji 12 Kg
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Widiyabuana Slay
![SBY Beri Waktu 24 Jam Pertamina Tinjau Ulang Kebijakan Harga Elpiji](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20140103_195109_gas-3-kg-laris-manis.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta PT Pertamina meninjau ulang kenaikan harga jual LPG (elpiji) 12 Kg. Peninjauan ulang kebijakan yang sudah diterapkan di awal tahun ini bisa dilakukan 1x24 jam dimulai dari hari ini, Minggu (5/1/2014).
Karena diakui SBY, kebijakan tentang harga LPG 12 Kg yang tidak bersubsidi memang menjadi kewenangan atau domain Pertamina sebagai korporat . Namun pemerintah tentu memiliki kewajiban untuk meninjau kembali secara utuh dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan akibat kenaikan LPG 12 Kg, yang oleh masyarakat dinilai terlalu tinggi.
"Karena itu, sebagai pemegang saham Pertamina, pemerintah mendorong agar Pertamina melakukan peninjauan kembali atas kenaikan harga tersebut," tegas SBY, di Pangkalan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu (5/1/2014).
Diharapkan, proses peninjauan kemnali kebijakan kenaikan harga LPG 12 Kg tetaap melalui prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Undang-undang (UU).
"Saya meminta Pertamina bersama Menteri terkait, yang diamanatkan UU untuk menyelesaikan peninjauan kembali, itu dalam waktu 1x24 jam.