Akbar Tandjung Tuding Ada Pencitraan di Balik Kenaikan Harga Elpiji
Akbar Tandjung mempertanyakan peran pemerintah di balik kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kilogram.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung mempertanyakan peran pemerintah di balik kenaikan harga elpiji non-subsidi 12 kilogram. Akbar mencurigai pemerintah melakukan pencitraan dalam menyikapi kenaikan harga itu.
Pemerintah, menurut Akbar, terlihat sangat responsif ketika menyikapi kenaikan elpiji. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan langsung menggelar rapat terbatas untuk menyikapi masalah itu.
"Padahal, banyak peristiwa yang harusnya pemerintah juga lebih responsif, tidak hanya masalah elpiji ini. Jadi pertanyaannya ada apa? Jangan-jangan ada hubungannya dengan pencitraan?" kata Akbar di kediamannya di Jakarta, Senin (6/1/2014).
Kecurigaan Akbar lantaran penolakan pemerintah terhadap kenaikan harga elpiji 12 kg dilakukan di awal tahun 2014 yang merupakan tahun politik. Penyelenggaraan pemilu legislatif akan berlangsung dalam hitungan bulan.
Menurut politisi senior Partai Golkar itu, pencitraan sah-sah saja jika dilakukan oleh tokoh ataupun partai politik. Apalagi, faktor citra juga merupakan salah satu faktor yang dapat meningkatkan elektabilitas.
Namun, lanjutnya, pencitraaan itu seharusnya dilakukan dengan cara-cara yang benar. Akbar mengingatkan, masyarakat sudah cerdas dan kritis. Publik bisa membedakan mana kinerja sungguhan dan mana hanya pencitraan belaka.
"Tidak boleh melakukan pencitraan dengan menggunakan jabatan dan kekuasaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan, sempat terjadi perdebatan soal keputusan Pertamina menaikkan harga elpiji 12 kg. Vice President Coporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyatakan, pihaknya sudah melakukannya sesuai prosedur dan telah memberi tahu pemerintah rencana menaikkan harga elpiji untuk menutup utang.
Namun, Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa membantahnya. Hatta mengaku baru mengetahui rencana itu. Pemerintah lalu menggelar rapat terbatas, Minggu (5/1/2014). Hasilnya, pemerintah meminta agar Pertamina mengkaji ulang keputusan menaikkan harga gas elpiji 12 kilogram.
Presiden SBY menginstruksikan agar menteri terkait dan Pertamina, bersama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melakukan rapat konsultasi untuk mencari solusi terbaik. Presiden memberikan waktu 1 x 24 jam untuk Pertamina mengambil sikap.
Pertamina per 1 Januari 2014 menaikkan harga elpiji non-subsidi tabung 12 kg sebesar 68 persen atau Rp 3.959 per kg. Dengan kenaikan itu, harga per tabung elpiji 12 kg menjadi Rp 117.708. Sebelum kenaikan, harga per tabung Rp 70.200. Akhirnya, harga gas elpiji 12 kg diubah menjadi naik Rp 1.000 per kg atau Rp 12.000 per tabung.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.