Pihak Bank Mandiri Ajarkan Fahd Cara Hindari Kecurigaan PPATK
proses pemberian uang tersebut dilakukan dengan mengambil uang dahulu dari rekening
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saksi Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq mengaku pernah memberikan uang lebih dari Rp 6 miliar kepada terdakwa Haris Andi Surrahman terkait pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011 di tiga kabupaten di Aceh, yakni Pidie Jaya, Bener Meriah dan Aceh Besar.
Namun, dijelaskan Fahd, proses pemberian uang tersebut dilakukan dengan mengambil uang dahulu dari rekening, kemudian ditransfer tunai ke Haris.
Dikatakan Fahd, hal itu dilakukan untuk menghindari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) karena jumlah uang yang akan ditransfer cukup besar.
"Waktu itu diajarkan pihak Bank Mandiri biar tidak kelihatan PPATK, uang ditarik dulu baru transfer," kata Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Haris Andi Surahman di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/1/2014).
Sebelumnya, Fahd mengaku ditawari terdakwa Haris soal adanya anggaran DPID. Dengan pengurusan melalui anggota dewan dari fraksi PPP, Irgan Mahfidz.
Tetapi, lanjut Fahd, pengurusan melalui Irgan batal karena kuotanya sudah penuh. Sehingga, Haris mengatakan akan diurus melalui anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR dari fraksi PAN, Wa Ode Nurhayati.
Dikatakan Fahd, Wa Ode menyetujui membantu pengurusan DPID di tiga kabupaten. Tetapi, untuk itu, harus ada fee yang dibayarkan.
Dalam realisasinya, Fahd mengaku menerima uang lebih dari Rp 12 miliar dari pejabat tiga kabupaten yang akan diurus dengan menjanjikan jika berhasil masing-masing daerah akan mendapatkan dana mencapai Rp 40 miliar.
Selanjutnya, uang tersebut diteruskan ke Wa Ode lebih dari Rp 6 miliar melalui Haris sebagai bentuk realisasi fee pengurusan anggaran.
Namun, dalam perjalanannya, ternyata pengurusan tersebut gagal. Sehingga, Haris dan Fahd menagih kembali uang tersebut kepada Wa Ode. Pada perkara, Fahd A Rafiq dan Wa Ode sudah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor lebih dahulu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.